BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Upaya hukum yang diajukan Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan dari DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayana, kandas di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Pada Senin (2/6/2025), hakim tunggal menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Syarifah terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Dalam sidang pembacaan putusan, hakim Riya Apriyanti, S.H, dengan Panitera Pengganti Prayaga, S.H, menyatakan bahwa penetapan Syarifah sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan didukung alat bukti yang cukup kuat. Oleh karena itu, gugatan praperadilan dinyatakan tidak beralasan dan ditolak sepenuhnya.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan Syarifah untuk menggugat keabsahan penetapannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur larangan bagi pengurus lembaga pemantau pemilu dalam melakukan tindakan yang melanggar prinsip netralitas.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon sudah melalui tahapan yang sesuai hukum dan diperkuat dengan bukti-bukti yang sah,” ujar hakim dalam amar putusannya. Selain menolak gugatan, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.
Merespons putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, menyatakan bahwa keputusan pengadilan menjadi penguat atas langkah penyidikan yang telah dilakukan pihaknya.
“Putusan ini menjadi validasi bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga menegaskan komitmen Polres Banjarbaru untuk menyelesaikan proses hukum secara tuntas dan transparan.
AKP Haris menambahkan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memastikan seluruh hak hukum Syarifah Hayana sebagai tersangka tetap dihormati.
Comments