POLRI, REPORTASE9.COM – Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus perintahkan jajarannya untuk membentuk tim menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias PS, tersangka kasus Vina Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam rilis pada Kamis (13/6/2024) mengatakan tim hukum telah terbentuk yang berasal dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.
“Tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya,” katanya.
Kombes Abast mengungkapkan sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky.
Praperadilan sendiri diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/6/2024), sehigga Polda Jabar saat ini masih menunggu panggilan sidang gugatan praperadilan dari PN Bandung.
“Sampai saat ini, Polda Jabar belum menerima panggilan pemberitahuan sidang dari pihak pengadilan,” katanya. (Sumber : Humas Polri/Reportase9.com)
Comments