KALSEL, REPORTASE9.ID – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (BPBD Kalsel) Ronny Eka Saputra, mengeluarkan surat edaran terkait peningkatan kesiapsiagaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalsel.
Dalam rilis pada Jumat (27/3/2026), Edaran bernomor 300.2.3/365/BPBD/2026 yang dikeluarkan tertanggal 16 Maret 2026 tersebut menjadi langkah antisipatif menghadapi potensi kekeringan dan karhutla tahun ini.
BPBD Kalsel meminta seluruh BPBD kabupaten/kota untuk meningkatkan kesiapsiagaan melalui pemantauan kondisi wilayah secara intensif, penguatan koordinasi lintas sektor, serta memastikan kesiapan personel dan peralatan penanggulangan bencana.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait kesiapsiagaan pengendalian karhutla tahun 2026.
Ronny menegaskan pemerintah daerah juga diminta melakukan langkah antisipatif dan mitigasi sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, daerah didorong mempertimbangkan penetapan status siaga darurat bencana karhutla apabila kondisi dinilai memenuhi kriteria atau berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Apabila status siaga darurat atau tanggap darurat telah ditetapkan, maka seluruh upaya penanggulangan harus dilakukan secara terkoordinasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan BPBD provinsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, BPBD kabupaten/kota juga diminta untuk menyampaikan laporan secara berkala terkait perkembangan kondisi wilayah dan potensi kejadian karhutla.
“Hal ini penting sebagai dasar pengambilan kebijakan dan langkah penanganan yang cepat dan tepat di tingkat provinsi,” ungkapnya.
Melalui edaran ini BPBD Kalsel berharap seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan sejak dini guna meminimalkan risiko serta dampak kebakaran hutan dan lahan di Kalsel. (Sumber : MC Kalsel)















Comments