BANJAR, REPORTASE9.ID – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar menyerukan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) dan Presiden Republik Indonesia, agar ijazah lulusan pondok pesantren salafiyah terutama yang menempuh kajian kitab kuning dengan sistem klasikal dan berjenjang diakui setara dengan ijazah pendidikan formal tanpa syarat tambahan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Khatib PCNU Kabupaten Banjar, Tuan Guru Naufal Rasyad, didampingi pengurus lainnya pada momen penutupan Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Kabupaten Banjar tahun 2025 di Alun-Alun Ratu Zalecha Martapura, Senin (27/10/2025) malam.
Tuan Guru Naufal menyampaikan, pesantren sejak awal berdirinya Republik Indonesia telah menjadi garda terdepan dalam mencetak ulama, pendidik, dan pejuang bangsa. Namun hingga kini, ijazah lulusan pesantren masih belum diakui secara setara dengan pendidikan formal.
“Pesantren sejak awal berdirinya Republik ini telah mencetak banyak ulama, pendidik, dan pejuang bangsa. Namun hingga kini, ijazah lulusan pesantren masih belum diakui secara setara dengan pendidikan formal,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut telah menimbulkan ketidakadilan struktural dan membatasi ruang gerak santri untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi maupun menembus sektor kerja formal.
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah menegaskan bahwa pendidikan pesantren memiliki kedudukan yang sama dengan pendidikan formal lainnya.
PCNU Kabupaten Banjar menilai, santri tidak seharusnya dipaksa menempuh jalur muadalah atau program kesetaraan (paket A, B, C) untuk mendapat pengakuan administratif, sebab pendidikan pesantren sudah memenuhi unsur sistematis, mendalam, dan sesuai karakter pendidikan Islam khas Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, PCNU Kabupaten Banjar mengajukan lima tuntutan utama kepada Kementerian Agama dan Presiden Republik Indonesia
1. Memberikan pengakuan setara terhadap ijazah pesantren berbasis kajian kitab kuning yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, tanpa syarat tambahan dari satuan pendidikan lain.
2. Membentuk serta memperkuat Direktorat Jenderal Pondok Pesantren di bawah Kementerian Agama sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh mengatur penyelenggaraan pendidikan pesantren.
3. Menyusun peraturan turunan dari UU Pesantren, berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama yang mencakup:
a. Pengakuan ijazah pesantren sebagai ijazah formal,
b. Mekanisme penyetaraan internal antarpondok,
c. Integrasi sistem data pesantren dengan sistem pendidikan nasional (Dapodik).
4. Melakukan harmonisasi antara UU Pesantren dan UU Sisdiknas agar tidak terjadi diskriminasi administratif terhadap lulusan pesantren, terutama dalam penerimaan mahasiswa baru, CPNS, dan pengakuan akademik lainnya.
5. Memberikan afirmasi dan prioritas bagi lulusan pesantren dalam penerimaan beasiswa, CPNS, dan program pendidikan tinggi keagamaan, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi pesantren dalam mencetak SDM berakhlak dan nasionalis.
Guru Naufal menegaskan, penyetaraan ijazah pesantren bukan sekadar tuntutan administratif, tetapi pengakuan terhadap jasa besar pesantren dalam membangun moral, karakter, dan keutuhan bangsa.
“Kami berharap pemerintah memberikan perhatian serius. Dari Kabupaten Banjar, kita mulai gerakan moral ini. Insyaallah, seluruh pesantren di Indonesia akan mendukung langkah ini,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, tuntutan ini ditandatangani di Martapura pada tanggal 28 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan 6 Jumadil Awwal 1447 Hijriah oleh jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Banjar yang terdiri dari Rais Dr. KH. Muhammad Husien, M.Ag, Katib KH. M. Naufal Rosyad, S.Ag, Ketua Ahmad Nuryadi, S.Ag, dan Sekretaris dr. H. Diauddin HB., M.Kes.










Comments