Nasional

Imbau WFH & Optimasi Energi, Pemerintah Tetap Lindungi Hak Pekerja

0

NASIONAL, REPORTASE9.ID – Pemerintah mendorong perubahan pola kerja yang lebih adaptif sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional melalui kebijakan baru di sektor ketenagakerjaan.

Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan surat edaran yang mengimbau perusahaan menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu, disertai program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Menaker Yassierli dalam Konferensi Pers WFH dan Program Optimasi Energi di Tempat Kerja pada Rabu (1/4/2026) menyebut kebijakan tersebut tidak bersifat wajib, melainkan imbauan yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing perusahaan.

Namun, pemerintah menekankan bahwa pelaksanaannya harus tetap menjaga produktivitas, kualitas layanan, serta tidak mengurangi hak pekerja.

“Semangatnya adalah menjadikan momentum ini sebagai cara kerja baru yang lebih adaptif dan bijak dalam penggunaan energi, tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau memberikan fleksibilitas WFH selama satu hari kerja setiap pekan dengan pengaturan teknis, termasuk penentuan hari, diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Menaker menegaskan sejumlah prinsip utama dalam pelaksanaan WFH, yaitu upah dan hak pekerja tetap dibayarkan sesuai ketentuan, WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan, pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, serta perusahaan wajib menjaga kinerja dan produktivitas tetap optimal.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada praktik pengurangan hak pekerja, termasuk skema ‘no work no pay’ dalam kebijakan ini,” katanya.

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran dengan pengawasan akan dilakukan oleh aparat pengawas ketenagakerjaan.

Tidak semua sektor dapat menerapkan WFH, sehingga Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik secara langsung, antara lain layanan kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi, industri manufaktur, hingga layanan publik dan logistik.

Selain itu, sektor perdagangan, perhotelan, pariwisata, serta usaha makanan dan minuman juga termasuk dalam kategori yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah mendorong perusahaan menjalankan program efisiensi energi secara sistematis yang meliputi penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat listrik dan bahan bakar, serta pengendalian konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dan serikat buruh dalam merancang serta menjalankan program tersebut.

“Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi gerakan bersama untuk membangun kesadaran penggunaan energi secara bijak,” ujarnya.

Pemerintah menjadikan 1 April sebagai momentum nasional untuk mulai menerapkan imbauan ini dan evaluasi terhadap implementasi WFH akan dilakukan dalam dua bulan, sementara program efisiensi energi diharapkan berjalan berkelanjutan.

Menaker optimistis kebijakan ini akan memberikan manfaat ganda, baik bagi perusahaan maupun pekerja, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

“Cara kerja baru yang lebih efisien dan adaptif ini diharapkan menjadi kontribusi nyata dunia kerja terhadap masa depan energi Indonesia,” pungkasnya. (Sumber : infopublik.id)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Nasional