BANJAR, REPORTASE9.COM – Bupati Banjar H Saidi Mansyur beserta Wakilnya Habib Idrus Al Habsyi dinyatakan Cuti dari 25 September sampai 23 November 2024 dan digantikan oleh Pejabat Sementara (Pjs).
Petahana Bupati maupun Wakil Bupati Kabupaten Banjar ini pun diwajibkan cuti terutama saat masa kampanye.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar HM Hilman menjelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, para petahana wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara saat mencalonkan diri kembali dalam pilkada, utamanya saat masa kampanye.
“Surat cuti untuk bupati dan wakil bupati yang ikut Pilkada 2024 sebagai cabup dan Cawabup sudah diterbitkan izinnya oleh gubernur Kalsel, jadi sesuai ketentuan yang berlaku, bila petahana ingin menjadi kandidat itu harus melakukan cuti di luar tanggungan negara, terutama saat masa kampanye,” ungkap Hilman Senin (23/9/2024).
Cuti di luar tanggungan negara ini, dijelaskan Hilman, adalah cuti yang dalam periode tersebut pejabat yang bersangkutan dilarang menggunakan fasilitas negara atau pemerintah daerah masing-masing.
“Petahana yang akan mengikuti Pilkada 2024 itu akan cuti sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hilman juga kembali menegaskan soal netralitas bagi ASN selama pilkada berlangsung.
“Kepada seluruh ASN wajib netral, dan sudah diatur pada ketentuan konsekuensi atas pelanggaran Netralitas ASN termasuk kepala desa yang diproses melalui Bawaslu bersama Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian,” tuturnya.
Kabupaten Banjar ujar Hilman, saat bupati maupun wakilnya turut berkontestasi, maka akan digantikan tugasnya oleh Pjs selama masa cuti.
“Sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3808 Tahun 2024 Tentang Penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banjar ialah Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Akhmad Fydayeen,” imbuhnya.
Hilman menutup, besok adalah pelantikan Pjs di Gedung Idham Chalid perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru.
Comments