BALANGAN, REPORTASE9.COM – Ketua TRC BPBD Balangan Rubi yang terpilih untuk periode 2024-2025 menggantikan ketua sebelumnya yaitu Kudratullah beberapa waktu lalu, kini resmi menjabat dengan diserahkan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Pelaksana BPBD Balangan Rahmi saat apel gabungan di Halaman Kantor BPBD Balangan pada Senin (13/5/2024).
Dalam rilis pada Selasa (14/5/2024), Rubi mengucapkan terima kasih kepada Kalak BPBD Balangan beserta seluruh Staf & Karyawan BPBD Balangan, dan juga kepada seluruh Anggota TRC BPBD Balangan yang telah memberikan kepercayaannya untuk menjadi Ketua TRC BPBD Balangan.
“Saya berharap kedepannya mudah-mudahan Anggota TRC BPBD Balangan semakin kompak dan lebih mengedepankan sifat menolong masyarakat dalam hal kebencanaan di Kabupaten Balangan,” harapnya.
Sementara itu, Kalak BPBD Balangan Rahmi kembali mengingatkan salah satu tujuan dibentuknya Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah untuk memberikan panduan bagi personil yang tergabung dalam TRC BPBD agar dapat melaksanakan tugas secara cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan kondisi bencana yang terjadi.
“Baik itu untuk mengatasi beragam jenis bencana seperti bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial. Jadi TRC BPBD ini adalah suatu tim yang bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana pada saat tanggap darurat meliputi penilaian kebutuhan (needs assessment), penilaian kerusakan dan kerugian (damage and loses assessment) serta memberikan dukungan pendampingan dalam penanganan darurat bencana,” jelasnya.
Dipaparkannya, bahwa TRC BPBD ini memiliki sejumlah tugas pokok yang tugasnya antara lain mengkaji secara cepat dan tepat di lokasi bencana dalam waktu tertentu dalam rangka mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap pelayanan umum dan pemerintahan serta kemampuan sumber daya alam maupun buatan juga saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana untuk mengkoordinasikan sektor yang terkait dalam penanganan darurat bencana.
“Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, TRC BPBD mempunyai fungsi melaksanakan pengkajian awal segera setelah terjadi bencana pada saat tanggap darurat, mengaktivasi posko jika memang diharuskan dibentuk, memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor yang terlibat dalam penanganan bencana, dan menyampaikan saran yang tepat dalam upaya untuk penanganan bencana,” paparnya.
Nantinya, TRC BPBD melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada Kepala Pelaksana BPBD berupa laporan awal setelah tiba di lokasi bencana, laporan berkala atau perkembangan (harian dan insidentil atau khusus) serta laporan lengkap akhir penugasan. (Sumber : infopublik.id/MC Balangan)
Comments