DaerahHukum & Kriminal

Kasus Mama Khas Banjar Menurut Pengamat Hukum : Hukum Pidana Itu Harusnya Upaya Terakhir 

0
Pengamat Hukum dari Borneo Law Firm Muhamad Pazri (Foto : Istimewa)

KALSEL, REPORTASE9.ID – Bergulirnya kasus UMKM Mama Khas Banjar yang tersandung hukum menjadi perhatian berbagai pihak, salah satunya dari Pengamat Hukum Kalimantan Selatan Muhammad Fazri.

Diketahui sebelumnya kasus Mama Khas Banjar juga menjadi atensi dari Komisi II DPRD Banjarbaru, yang menyuarakan hingga sampai ke Komisi VII DPR RI, dan Kementerian UMKM RI untuk memperjuangkan nasib Mama Khas Banjar.

Yang mana Komisi II DPRD Banjarbaru mengupayakan agar kasus Mama Khas Banjar bisa dilakukan pendampingan oleh Komisi VII DPR RI, dan Kementerian UMKM agar kasus tersebut diselesaikan dengan restorative justice (Keadilan Restoratif -red).

Outlet Mama Khas Banjar resmi tutup (Foto : Reportase9)

Mengenai hal tersebut Pengamat Hukum dari Borneo Law Firm Muhamad Pazri berpendapat bahwa, kasus Mama Khas Banjar yang bergulir di persidangan tersebut memang kembali kepada keputusan majelis hakim.

“Memang kalau kita menyarankan kembali pada Jaksa, kalau jaksa kedepan menuntut percobaan. Jadi kuncinya kalau sudah masuk persidangan itu Jaksa menuntut putusan percobaan misalnya, itu bisa jadi kedepan putusan hakim pun paling ringan ke arah percobaan atau lepas dalam hal itu. Kalau mengambil dari sisi keadilan untuk terdakwa kedepan,”ujarnya pada Sabtu (10/5/2025) saat diwawancarai reportase9.id via telpon.

“Jadi pointnya ada pada hakim, apalagi dalam perkara ini ada MoU dalam hal itu, yang dipaparkan oleh Staf ahli kementerian umkm. Jadi tidak bisa serta merta langsung memproses dalam hal itu. Jadi setidaknya ada hal pertimbangan lain,”tambahnya lagi.

Pazri juga mengatakan, kalau dilihat dari kasus yang di proses ini terkait produk yang dikategorikan sifatnya dari sisi perijinan dan lain sebagainya. 

Ia juga berpendapat bahwa memang harus ada satu pandangan tersendiri dalam penegakan hukumnya kedepan. 

Walaupun dari sisi lain ini jadi bahan untuk perlindungan terhadap konsumen. Memang seharusnya sebelum produk itu di jual oleh UMKM mestinya mengetahui tentang perlindungan terhadap konsumen. 

Dalam hal pengawasan dan pembinaan terkait itu melekat tugasnya kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait.

“Menurut saya, kalau yang namanya pemidanaan itu upaya terakhir, dalam asasnya itu ada namanya ultimum remedium. Itu merupakan upaya terakhir seharusnya, karena sebelumnya itu harus ada dilakukan pembinaan dan sebagainya, tidak sampai ke persidangan,”jelasnya.

“Tapi karena sudah terjadi maka ini menjadi sebuah pembelajaran juga kedepan. Mudah-mudahan dari Aparat Penegak Hukum khususnya kejaksaan dan hakim pun kedepan bisa mengambil satu diskresi. Apakah ini layak bisa dipidana atau tidak dalam hal itu,”tambahnya lagi.

Pazri juga menyarankan kedepan perlunya ada sinergisitas dalam pengawasan dan pembinaan terhadap umkm. Itu harus dijalankan oleh dinas terkait.

“Kalau dilihat ini ada sisi lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap umkm,”cetusnya.

Ia juga berharap setidaknya hukum kedepan benar-benar berkeadilan. Secara pribahasa (“Hukum tidak tumpul kebawah tapi tajam ke atas”), prespektif itu yang harus memang dimunculkan. 

Sehingga tujuan hukum ditegakkan tidak untuk membinasakan, menghancurkan dan lainnya. Yang paling hakiki tujuan hukum adalah intinya untuk mencari berkeadilan tapi adil bagi semua pihak. 

“Semoga ini jadi pembelajaran dari kasus ini kedepan, bagi semua UMKM juga berhati-hati berjualan taat sesuai aturan. Untuk pemda instansi terkait juga harus menjalankan fungsinya dengan baik kedepan. Bagi aparat penegak hukum wajib  harus bijak dalam mengambil keputusan apapun, tidak ujuk-ujuk langsung memproses karena ada dorongan publik dan sebagainya,”harapnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah