Nasional

Kawasan Industri Tarik Investasi Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

0

NASIONAL, REPORTASE9.ID – Realisasi investasi sebesar Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025 menjadi sinyal positif pertumbuhan sektor manufaktur nasional, namun pemerintah menekankan pentingnya penguatan tata kelola untuk mencegah potensi risiko korupsi di tengah tren tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, proses strategis dalam pengelolaan kawasan industri—mulai dari perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan—masih menyimpan kerentanan jika tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Untuk itu, KPK memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi lanjutan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta pada Kamis (2/4/2026) lalu untuk memastikan pertumbuhan investasi berjalan seiring dengan penguatan integritas.

Dalam rilis pada Sabtu (4/4/2026), Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan kehadiran KPK bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

“Kami mendorong pengelola kawasan tetap menjunjung prinsip transparansi dalam mendukung pemerintah,” ujarnya.

Dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 berada di angka 34, KPK memandang penguatan tata kelola kawasan industri menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan pasar, baik domestik maupun global.

Di sisi lain, sektor manufaktur menunjukkan tren ekspansif dengan capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) sebesar 50,1 pada Maret 2026, sehingga momentum ini dinilai harus dijaga melalui integritas seluruh pemangku kepentingan.

“Faktor ekonomi juga memengaruhi persepsi korupsi, terutama karena keterkaitannya dengan investasi asing. Peran sektor domestik masih perlu diperkuat,” jelas Dian.

Penguatan pengawasan ini merupakan kelanjutan dari pemetaan risiko yang telah dilakukan KPK sejak Maret 2026 bersama Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin.

KPK juga telah meninjau sejumlah kawasan industri strategis, seperti Kawasan Industri Jababeka, Surya Cipta Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang), hingga Kawasan Industri Candi.

Hasil pemetaan menunjukkan adanya titik rawan pada proses perizinan, penanaman modal, dan pengembangan kawasan industri yang perlu mendapat perhatian serius.

Selain itu, Kemenperin mengidentifikasi delapan isu strategis, mulai dari ketersediaan energi dan air bersih hingga aspek pencegahan korupsi dalam pengelolaan kawasan.

KPK menilai peran pemerintah daerah sangat krusial dalam memastikan ekosistem investasi berjalan optimal, termasuk dalam penyediaan infrastruktur pendukung dan pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi,” ujar Dian.

Sebagai langkah lanjutan, KPK mendorong optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) guna meningkatkan transparansi dan akses data industri.

Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi menegaskan bahwa pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan tata kelola yang bersih.

“Pendampingan KPK memastikan seluruh proses tetap berada dalam koridor integritas,” ujarnya.

Pemerintah juga tengah mendorong pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai dasar penguatan regulasi.

Ke depan, KPK dan Kemenperin akan menyusun rencana aksi strategis jangka pendek dan panjang berbasis penguatan sistem dan regulasi.

Langkah ini diharapkan mampu memastikan ekosistem kawasan industri nasional tumbuh secara berkelanjutan, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat daya saing industri Indonesia di tingkat global. (Sumber : infopublik.id)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Nasional