BANJAR, REPORTASE9.ID – Restorative Justice (RJ) untuk pertama kalinya dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika berhasil diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar.
Kepala Kejari Banjar, Dr. H. Musafir Menca menjelaskan, pada Selasa, 11 November 2025, telah dilakukan ekspos dan permohonan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam jumlah kecil melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif terhadap seorang pelaku berinisial AN (20).
Proses ini dilakukan secara daring melalui Zoom dan dihadiri oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tyas Widiarto, serta jajaran pejabat Kejari Banjar.
“Pelaku akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Provinsi Kalimantan Selatan, dan melaksanakan sanksi sosial selama satu bulan yang ditetapkan pemerintah desa setempat,” ungkapnya, didampingi Kasi Intelijen Robert Iwan Kandun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, penerapan RJ ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan asas dominus litis, dengan tetap memperhatikan manfaat hukum dan kepastian hukum.
“Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menggunakan ultimate remedy, tetapi juga mengedepankan asas kemanfaatan, termasuk rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang bukan bandar atau bagian dari jaringan besar,” jelasnya.
Ia menegaskan, RJ tidak membatalkan pidana, melainkan mengganti eksekusi hukuman penjara dengan rehabilitasi dan tindakan sosial yang bersifat edukatif.
“Apabila pelaku kembali melakukan tindak pidana, maka proses hukum tetap dijalankan,” tegasnya.
Penerapan RJ dapat dilakukan untuk anak-anak maupun dewasa, dengan syarat kasus bersifat penyalahgunaan narkotika yang tidak melibatkan jaringan besar dan barang bukti tidak lebih dari satu gram.
Ia juga menmbahkan, langkah ini merupakan terobosan baru di Kabupaten Banjar, menghadirkan keadilan restoratif sekaligus memberikan perlindungan bagi generasi muda.
“Masa depan anak bangsa tidak selalu harus dipidana. Kasusistik harus diperhatikan, sehingga penegakan hukum lebih manusiawi dan proporsional,” pungkasnya.













Comments