Berita UtamaHukum & KriminalKabupaten Banjar

Kejari Banjar Ungkap Korupsi Bank BUMN, 973 Juta Berhasil Dipulihkan Dari Total Kerugian 4M

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Kasus tindak pidana korupsi disalah satu perbankan plat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

Kepala Kejari Banjar, Bambang Rudi Hartoko mengatakan, kasus ini bermula dari temuan yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan ditangani oleh Kejari Kabupaten Banjar.

“Terpidana adalah seorang perempuan yang berinisial saudari S yang mana tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana korupsi yaitu Fraud Perbankan,” ujar Bambang Rudi Hartoko, yang didampingi Kepala seksi (Kasi) Intel, Robert Iwan, dan Kasi Pidsus, Harry Fauzan, saat konferensi pers, Rabu (16/04/2025) siang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi ini berawal adanya dugaan penyalahgunaan jabatan di sebuah bank, di mana terpidana melakukan investasi menggunakan dana milik negara untuk pribadi.

Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 973.153.237.

“Kemudian kami juga ada menyita 2 buah mobil yang akan kami lelang untuk
menutup kerugian negara sebesar Rp 4.000.000.000,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan eksekusi penyitaan terhadap 1 buah rumah milik terdakwa dan akan segera lakukan pelelangan, melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara.

“Jika belum mencukupi kerugian tersebut, maka aset lainnya akan kembali disita hingga memenuhi kerugian negara yang terdakwa perbuat,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi untuk seksi tindak pidana khusus yang tidak lelah untuk terus memburu aset-aset dari terpidana yang sudah pihaknya petakan. Namun, belum bisa pihaknya publikasikan karena masih dalam proses dan bersifat masih rahasia.

Untuk terpidana saat ini sudah ditahan secara resmi di Lapas Perempuan Martapura berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor 1065K/Pid.Sus/2025 tanggal 24 Februari 2025. (Fdr/R9)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama