BANJAR, REPORTASE9.ID – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar mengungkapkan penyebab terjadinya kekosongan gas elpiji 3 kilogram (gas melon) yang sempat dirasakan masyarakat beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Bidang Kemetrologian DKUMPP Banjar, Rudi Mulyadi saat diwawancarai para awak media, Kamis (17/03/2025).
Menurut Rudi, salah satu penyebab utama kekosongan terjadi karena pengiriman gas dari Pertamina tidak dilakukan pada hari libur nasional, terutama pada akhir Mei dan awal Juni yang berdekatan dengan hari libur panjang.
“Pada tanggal merah, Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) tidak melakukan pengisian gas. Meskipun diganti di hari kerja berikutnya, tetap saja terjadi gangguan distribusi sementara. Karena itu stok gas sempat kosong,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, kuota gas 3 kg untuk Kabupaten Banjar sendiri berjumlah sekitar 5.086.000 tabung per tahun, atau sekitar 400.000 tabung per bulan. Meski jumlah itu telah ditetapkan secara nasional, kondisi libur panjang membuat pengiriman tidak berjalan normal.
“Kami sudah meminta Pertamina agar ke depan bisa tetap melakukan pengiriman meskipun libur, agar tidak terjadi lagi kekosongan serupa. Namun tentu hal ini perlu koordinasi dengan pihak SPPE dan lain-lain,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat pengecer.
“Kalau kita tetapkan HET, itu artinya kita melegalkan pengecer, padahal dalam aturan, distribusi resmi hanya sampai ke agen dan pangkalan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku UMKM untuk membeli gas langsung di pangkalan resmi. Bahkan, jika perlu, warga bisa mendaftar ke pangkalan terdekat agar mendapatkan akses distribusi yang lebih pasti.
DKUMPP juga tengah membahas kemungkinan memasukkan regulasi pengawasan pengecer ke dalam peraturan daerah (Perda) atau regulasi lain yang lebih kuat secara hukum.
“Kita sedang cari di mana aturan itu bisa dimasukkan, apakah disisipkan di Perda yang sudah ada, karena membuat aturan baru khusus tentang gas itu prosesnya panjang,” tambahnya.
Saat ditanya soal kemungkinan adanya penimbunan oleh agen atau pangkalan, Rudi memastikan pihaknya sudah melakukan pengawasan di lapangan dan sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran.
“Insya Allah tidak ada. Kami sudah beberapa hari turun ke pangkalan-pangkalan untuk memastikan distribusi berjalan dengan baik,” pungkasnya.















Comments