DaerahLingkungan

Kelola Sampah Berbasis Energi, KLH Dorong Aglomerasi Banjarmasin Percepat Pembangunan PSEL

0

KALSEL, REPORTASE9.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI mendorong percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kalimantan Selatan melalui skema aglomerasi Banjarmasin Raya.

Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah KLH, Hanifah Dwi Nirwana di Banjarbaru pada Kamis (9/4/2026) menyampaikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah dilakukan untuk wilayah Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Banjar.

“Program ini mengacu pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025 untuk mendorong pembangunan listrik ramah lingkungan berbasis sampah,” katanya.

Hanifah mengungkapkan total pasokan sampah dari tiga daerah tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 635 ton per hari, dengan kontribusi terbesar dari Kota Banjarmasin, sehingga fasilitas PSEL nantinya akan dibangun di satu lokasi di Banjarmasin sebagai pusat aglomerasi.

Ia menegaskan, proyek ini dirancang sebagai program jangka panjang hingga 30 tahun, sehingga membutuhkan komitmen berkelanjutan dari pemerintah daerah, termasuk dalam penyediaan lahan dan pasokan sampah.

Selain itu, KLH akan menyiapkan kandidat lokasi dan menyerahkannya kepada Danantara untuk proses investasi bersama pihak pengembang.

“Daerah harus memastikan pasokan sampah terpenuhi, karena jika tidak dapat dikenakan penalti sesuai ketentuan,” tegasnya.

Hanifah juga menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak awal untuk meningkatkan efektivitas produksi energi listrik.

Di sisi lain KLH juga mencabut sanksi administratif terhadap Kabupaten Banjar setelah dinilai telah menyelesaikan berbagai perbaikan dalam pengelolaan sampah.

Hanifah menjelaskan, perbaikan tersebut meliputi penutupan (capping) landfill, peningkatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), aksesibilitas, serta kelengkapan dokumen perencanaan.

“Seluruh temuan sudah ditindaklanjuti, sehingga sanksi untuk Kabupaten Banjar telah dicabut,” ucapnya.

Sementara itu, Kota Banjarmasin masih dalam proses pemenuhan sejumlah persyaratan, di mana beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain kelengkapan dokumen, pengelolaan IPAL, serta penanganan limpasan dari landfill.

“Masih ada beberapa hal yang perlu dipenuhi. Jika semua sudah selesai, sanksi tentu akan dicabut,” jelasnya.

Hanifah menegaskan, penilaian KLH terhadap daerah tidak hanya berdasarkan kebersihan visual, melainkan pada kinerja sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Ia juga mengingatkan, selama masa pembangunan PSEL yang diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun, pemerintah daerah tetap harus melakukan penanganan sampah secara optimal dengan metode lain. (Sumber : MC Kalsel)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah