BALANGAN, REPORTASE9.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan beberapa waktu yang lalu membahas persoalan percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan Syaipullah pada Senin (20/5/2024) mengatakan, sertifikasi tanah wakaf adalah langkah penting untuk memastikan tanah tersebut terdaftar secara legal dan terlindungi oleh hukum.
“Sertifikasi tanah wakaf ini akan memudahkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan,” ujarnya.
Lebih lanjut Syaipullah menegaskan, pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan manfaat tanah wakaf bagi masyarakat.
“Ini mengingat percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Agama,” katanya.
Menurutnya, beberapa kendala yang sering dihadapi dalam proses sertifikasi tanah wakaf, seperti kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur sertifikasi dan keterbatasan data administrasi, sehingga penting adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami perlu meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Masyarakat harus diberi pemahaman yang cukup agar mereka dapat melengkapi persyaratan administrasi dengan benar,” jelas Syaipullah.
Sebagai langkah konkret, disepakati untuk membentuk tim koordinasi antara Kemenag Balangan dan Kantor Pertanahan yang bertugas untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah wakaf yang belum bersertifikat, serta menyusun rencana aksi untuk percepatan sertifikasinya.
“Dengan adanya tim koordinasi, kami berharap proses sertifikasi dapat berjalan lebih efisien dan terkoordinasi dengan baik,” imbuh Syaipullah.
Selain itu, kemungkinan kerjasama dengan Kantor Pertanahan dalam bidang teknologi untuk mempercepat proses sertifikasi seperti lenggunaan sistem informasi geografis (GIS) dan aplikasi berbasis digital yang diharapkan dapat mempermudah pemetaan dan pengelolaan data tanah wakaf.
“Pemanfaatan teknologi sangat penting dalam mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi. Kami akan mempertimbangkan penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi,” kata Syaipullah.
Syaipullah mengapresiasi dukungan dari Kantor Pertanahan dan menegaskan bahwa Kemenag Balangan akan terus berkomitmen untuk memfasilitasi proses ini.
“Kami berterima kasih atas dukungan dan kerjasama dari Kantor Pertanahan. Kemenag Balangan akan terus berupaya memastikan semua tanah wakaf di Kabupaten Balangan mendapatkan sertifikat resmi,” tambahnya.
Syaipullah mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini.
“Mari kita bekerja sama untuk mewujudkan program ini. Dengan kepastian hukum atas tanah wakaf, kita bisa lebih fokus pada pengelolaan dan pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat,” tambahnya. (Sumber : infopublik.id/MC Balangan)
Comments