BANJAR, REPORTASE9.ID – Isu yang viral di kalangan masyarakat mengenai opsen pajak kendaraan yang dianggap sebagai kenaikan drastis oleh pemerintah pada tahun 2025 telah memicu berbagai reaksi.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Banjar, Rudy Wardhany, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur 2024, opsen pajak kendaraan akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025, sementara perubahan koefisien pajak akan berlaku mulai 2 Januari.
“Pada tanggal 5 nanti, opsen pajak kendaraan pribadi memang mengalami kenaikan, tetapi untuk kendaraan umum ada penurunan. Sementara itu, untuk kendaraan dinas atau plat merah, pajaknya akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” ujarnya kepada reportase9.id di ruang kerjanya, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa setelah dihitung, pajak kendaraan pribadi akan naik sekitar 32,8%, kendaraan umum turun menjadi 17%, dan kendaraan dinas mengalami kenaikan hingga 66% dari pajak pokok tahun 2024.
“Sebagai contoh, jika pajak kendaraan pribadi sebesar Rp1.000.000, maka akan naik menjadi Rp1.328.000. Pajak kendaraan umum akan turun menjadi Rp830.000, sedangkan pajak kendaraan dinas yang sebelumnya Rp500.000 akan naik menjadi Rp830.000, ditambah dengan biaya Jasa Raharja. karena pajak kendaraan bermotor itu bukan total, Pajak kendaraan bermotor di nota pajak ada SWDKLLJ, terus nanti ada total pajak itu yang harus dibayar,” jelas Rudy.
Rudy juga menambahkan bahwa selain opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama juga akan mengalami kenaikan sebesar 99,1% untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan dinas.
“Perhitungan BBNKB pertama adalah NJKB dikali bobot dikali koefisien. Koefisien yang sebelumnya 10 akan meningkat menjadi 12 pada 2025. Dengan adanya opsen pajak 66%, maka kenaikan totalnya menjadi 99,1%,” tuturnya.
Kenaikan pajak ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara, mengingat Indonesia berada di peringkat ketiga dunia dalam hal polusi, serta untuk mengatasi ketidakseimbangan antara pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor dan perkembangan infrastruktur jalan.
Saat ditanya mengenai penambahan kolom di STNK, Rudy memastikan bahwa tidak ada perubahan pada STNK. Opsen PKB dan BBNKB akan digabungkan, namun dalam akuntansinya, hasil pajak akan langsung dibagi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
“Dulu pajak terakumulasi di pemerintah pusat, namun kini 66% opsen pajak akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten atau kota dari PKB provinsi,” tutupnya. (Fdr/R9)
Comments