KALSEL, REPORTASE9.ID – Ketua DPP Apindo Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono menyayangkan, pemrosesan hukum pidana terhadap pelaku usaha umkm “Mama Khas Banjar” di Banjarbaru.
Pemidanaan yang berujung pada penutupan usaha tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaksesuaian antara komitmen pemerintah dan tindakan nyata di lapangan.
Menurut Winardi, semestinya pelanggaran yang dilakukan UMKM ditangani dengan pendekatan persuasif dan pembinaan terlebih dahulu, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
“Jika pemerintah serius membela UMKM, seharusnya ada pendampingan, bukan tindakan represif seperti ini,” tegasnya, Minggu (11/5/2025).
Ia menambahkan, kasus ini tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tapi juga menghilangkan mata pencaharian para pekerja yang menggantungkan hidup pada bisnis tersebut. Dalam situasi ekonomi yang masih belum stabil, tindakan semacam ini disebutnya sebagai preseden buruk bagi iklim usaha lokal.
Meski begitu, Winardi tetap berharap aparat penegak hukum bisa mempertimbangkan aspek kontekstual dalam kasus UMKM, serta menjadikan momen ini sebagai titik evaluasi terhadap sistem pembinaan usaha mikro dan kecil. Ia juga menyambut positif rencana kunjungan Menteri UMKM ke Banjarbaru sebagai peluang untuk melakukan perbaikan.
“Harus ada keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil. Jangan sampai niat membina justru berubah jadi ancaman,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Sulkan, menyampaikan klarifikasi bahwa penindakan ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, produk yang dijual pelaku usaha terbukti melanggar ketentuan pelabelan, seperti tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan komposisi bahan, yang menjadi syarat mutlak dalam standar keamanan produk.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai laporan masyarakat dan telah ditangani oleh kepolisian sesuai prosedur.
“Setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan produk. Ini menyangkut keselamatan konsumen,” jelas Sulkan.
Comments