Kota BanjarbaruPemerintah

Ketua Pansus II DPRD Banjarbaru Laporkan Hasil Raker Pembahasan Raperda

0
oplus_2

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Banjarbaru sampaikan laporan hasil kerja terkait Raperda tentang perubahan pedoman pengelolaan barang milik daerah pada Rapat Paripurna DPRD di Aula Graha paripurna pada Senin (14/7/2025).

Ketua Pansus II DPRD Banjarbaru Nurkhalis Anshari menyampaikan, adapun laporan hasil rapat pansus II tentang Raperda perubahan pedoman pengelolaan barang milik daerah sebagai berikut :

1. Bahwa melaksanakan ketentuan Pasal  105 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2015 tentang pengelolaan barang milik daerah , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahum 2016 tentang pedoman pengelolaan milik daerah. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Maka perlu ditetapkan dalam peraturan daerah.

2. Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin A dan poin B perlu menetapkam peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Pada pembahasan Raperda ada beberapa ketentuan yang diatur untuk disempurnakan setelah dilakukan pembahasan melalui rapat kerja pansus II yang secara efektif dan efisien guna mendapatkan hasil yang maksimal dan melalui konsultasi dam koordinasi .

Adapun perubahan atau penambahan maupun pengurangan terhadap beberapa ketentuan yang diatur diantaranya :

1. Pada konsideran menimbang dan dasar hukum mengingat sudah disesuiakan agar tujuan yang dicapai untuk raperda ini menjadi jelas.

2.Raperda pedoman pengelolaan milik daerah tersebut diselenggarakan dengan maksud bertujuan untuk memiliki panduan yang lebih rinci dan detail.

3. Ada beberapa  ketentuan pasal yang dirumuskan dan disesuaikan sehingga pada draft terakhir raperda terdiri dari 8 BAB dan 502 pasal.

4. Ketentuan mengenai pasal-pasal dalam raperda ini mutantis-mutatis dengan peraturan perundangan-undangan diatasnya.

Pansus II juga merekomendasikan beberapa hal :

1. SKPD terkait melakukan sertifakasi seluruh Aset tanah dan bangunan daerah.

2. Melengkapi seluruh aset dalam ZIM dan BMD dan audit data secara berkala,

3. Melakukan revitalisasi aset IDLE dan membuka peluang sewa kerjasama pemerintah dan badan usaha KPBUdan kolaborasi dengan masyarakat.

4. Meningkatkan pengamanan fisik dan administrasi aset dengan pemasangan plang dan optimalisasi pengawasan.

5. Menertibkan prosedur pemindahan tangan dan penghapusan aset regulasi.

6. Terus meningkatkan kapasitas SDM pengelolaan asey dan program pelatihan dan sertifikasi

7. Membentuk tim optimalisasi aset lintas SKPD.

8.Hasil dari revisi raperda pengelolaan barang milik daerah ini terus dilakukan evaluasi sehingga lebuh transparan dan akuntabel, serta sesegeranya membuat perwali sebagai tindak lanjut.

“Kami berharap agar kiranya raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,”tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like