BANJARMASIN, REPORTASE9.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan membernarkan adanya laporan masuk yang diterima terkait dugaan pelanggan yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati Kabupaten Banjar nomor urut 02 Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim.
Berdasarkan pantauan pada Jumat (22/11/24) siang, di kantor Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata Kota Banjarmasin aktifitas kantor terlihat sepi, tidak ada pemanggilan terhadap Paslon 02.
“Ada laporan tapi masih kita minta perbaikan laporan terkait syarat formil. Belum diregister,” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono saat dikonfirmasi Reportase9.Id
Ketika ditanya terkait proses pemanggilan, Aries masih tidak bisa memastikan hal tersebut.
Sementara dikonfimasi, Kuasa Hukum Paslon 02 Syaifullah Thamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, Muhammad Rusdi SHI. MH menegaskan bahwa tidak ada pemanggilan dari Bawaslu Kalsel terhadap kliennya hari ini.
“Tidak ada pemanggilan sampai sekarang. Karena laporannya aja baru hari Kamis, sedangkan kelengkapan berkas kan 2 hari, belum ada panggilan. Yang pasti usulan dulu baru laporan, dan kita tidak tahu tentang laporan tentang apa,” jelasnya.
Ia menegaskan jika memang ada laporan terhadap kliennya, maka pihaknya siap untuk menghadapi laporan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seminggu menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Banjar nomor urut 02, Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim dikabarkan telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (20/11/2024) kemarin.
Pelaporan tersebut disampaikan salah seorang warga Kabupaten Banjar dengan inisial MW terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan nomor Laporan 004/PL/PB/Prov/22.00/XI/2024.
Adapun pasal yang disangkakan berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
“Kami melaporkan Calon Bupati dan Wakil Bupati ST, HAB serta pihak yang terlibat berdasar fakta dan 2 alat bukti yang cukup,” ujar MW, Kamis (20/11/2024) siang.
MW secara tegas menyatakan, laporan ke Bawaslu Kalsel yang dilakukannya itu murni atas inistiatif dia sendiri.
“Demi demokrasi yang subtansial saksi-saksi menyarankan kepada saya untuk melaporkan dan menyertakan bukti-bukti tersebut kepada Bawaslu provinsi Kalimantan Selatan karena menurut para saksi kegiatan tersebut diduga mengandung unsur perbuatan yang menguntungkan salah
satu calon,” ujar dia.
Sebagai catatan norma Pasal 71 UU Pilkada 10/2016 lahir untuk menuntut kesamaan hak dan kewajiban antara pejabat publik dengan kepala daerah yang bersaing pada penyelenggaraan pilkada.
Comments