Kabupaten Banjar

Menjelang Pilkada Serentak, KPU Gelar Rakoor DPTB

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar gelar rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November mendatang di Bukit Bintang Park and Resort, Karang Intan, Senin (21/10/2024).

Komisioner KPU Banjar Muhammad Ridha mengatakan, DPTB merupakan daftar pemilih yang dibuka oleh KPU untuk Masyarakat yang sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) namun dalam keadaan tertentu dia tidak bisa menggunakan hak suranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal maka dari itu masyarakat bisa mengurus DPTB.

“DPTB di Kabupaten Banjar sudah dibuka oleh kami sejak tanggal 17 September kemarin dan akan berakhir tanggal 20 November H-7 pemungutan suara. Sejauh ini Di KPU Banjar DPTB berdasarkan data terintegrasi melalui Sidalih ada 167 pemilih masuk dan 123 pemilih keluar,” ucapnya.

Ridha juga menjelaskan bagi masyarakat yang sudah mengurus DPTB, setelah di proses data tersebut otomatis tercoret di TPS asal dan akan terdaftar di TPS tujuan yang baru jadi potensi untuk orang mengunakan data tersebut atau menjadi data ganda tidak akan terjadi.

“Tetapi kalau katagori antar Provinsi kalau dia tidak pindah berdasarkan dokumen kependudukan maka kami tidak bisa melayani DPTB nya, dikarenakan ini sifatnya Pilkada maka hanya dalam 1 provinsi kalau dia beda provinsi harus mengurus dulu dokumen kependudukannya untuk pindah ke wilayah kita,” jelas Ridha.

Ia juga berharap dengan diadakan Rakoor ini agar nanti pada saat ditutupnya proses pindah pemilih tidak ada lagi alasan orang mau mengurus pindah pemilih sementar batas waktunya sudah berakhir.

“selapas ini masih ada waktu 7 hari untuk mengurus pindah pemilih dengan 9 alasan jadi untuk semua stek holder proses pemilih dapat menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banja,” harapnya.

Dalam Rakoor ini ia juga menyampaikan untuk menghindari kesalahan yang dilakukan teman-teman KPPS saat hari pemungutan suara. Bahwa surat suara yang diserahkan untuk DPT dalam Pilkada mendapatkan 2 surat suara sedangkan DPTB ada yang hanya mendapatkan 1 suara seperti gubernur saja dan ada juga kedua suratnya.

“Jadi nanti terkait DPTB didalam formulir sudah ada keterangan ia mendapatkan surat suara apa saja jadi itu memudahkan untuk kawan-kawan KPPS untuk tidak melakukan kesalahan atau menyerahkan surat suara asal-asalan. Jadi kami pastikan bahwa potensi itu bisa ditiadakan atau tidak ada sama sekali saat Pilkada nanti,” pungkasnya. (Fdr/R9)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like