Berita UtamaNasional

Menteri UMKM RI Tekankan Sanksi Yang Dikenakan Terhadap Mama Khas Banjar Tidak Tepat

0
Menteri UMKM RI Maman Abdurahman saat konferensi pers usai Sidang Kasus Mama Khas Banjar (Foto : Azmi/R9)

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Menteri UMKM RI nyatakan hadir dalam persidangan kasus Mama Khas Banjar adalah bentuk keseriusan dan tanggung jawab terhadap pengusaha mikro kecil dan menengah di Kalimantan Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri UMKM RI Maman Abdurahman saat konferensi pers di Ruko Mama Khas Banjar Jalan Trikora pada Rabu (14/5/2025).

“Hadirnya saya disini adalah bentuk keseriusan dan tanggung jawab saya terhadap pengusaha UMKM,”ujarnya.

Maman juga mengatakan, bahwa dirinya yang paling bertanggung jawab atas situasi yang terjadi kepada Mama Khas Banjar.

“Saya siap bertanggungjawab dengan perjuangan penuh terhadap kasus ini,”tegasnya.

“Saya pun orang yang tidak akan pernah ikhlas, kalau keadaan dan situasi ini harus dibebankan kepada Firly dan Firly, Firly lainnya,”ungkapnya lagi.

Ia juga mengatakan bahwa sanksi Undang-undang perlindungan konsumen yang dijatuhkan dalam persidangan Mama Khas Banjar ini tidak tepat bagi pengusaha UMKM. Karena Undang-Undang Perlindungan Konsumen menitikberatkan kepada hal yang berisiko tinggi.

Seharusnya untuk kasus ini undang-undang yang lebih tepat diterapkan adalah Undang-undang pangan dan sanksi administratif bukan sanksi pidana yang mana hukuman penjara minimal lima tahun dan denda sebanyak Rp 2 Miliar.

“Dalam kesempatan ini juga harus saya sampaikan bahwa bapak-bapak dan ibu-ibu pengusaha umkm wajib menaati aturan,”ujarnya.

Menteri UMKM juga mengajak seluruh pihak yang hadir baik dari pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarbaru, DPRD Kota Banjarbaru, BPOM, HIPMI Kalsel, PPJI Kalsel, dan pihak terkait untuk bersama-sama membantu dan membina pelaku usaha umkm dalam memenuhi persyaratan administratif dalam perundang-undangan Pangan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama