Kota BanjarmasinTNI - POLRI

Operasi Zebra Intan 2024 di Banjarmasin, Ini 7 Sasaran Utama Pelanggarannya!

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.ID – Dalam upaya menegakkan ketertiban berlalu lintas dan memastikan kelancaran pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih, Operasi Zebra Intan 2024 resmi digelar di Kota Banjarmasin.

Operasi ini berlangsung mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan melibatkan ratusan personel gabungan dari Polresta Banjarmasin, TNI, Dishub, dan PNS.

Kegiatan operasi kewilayahan ini diawali dengan apel gabungan di Mapolresta Banjarmasin, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, Senin (14/10/2024) pagi.

Dalam sambutannya, Kapolresta menegaskan pentingnya operasi ini dalam menciptakan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Operasi Zebra ini bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas serta meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan. Kami berharap dapat menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan dan menciptakan suasana berkendara yang aman,” ujar Kapolresta.

Terpisah, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra menjelaskan tujuh sasaran utama dalam operasi ini, mulai dari pengendara yang melanggar aturan lalu lintas hingga pengemudi di bawah umur.

“Beberapa sasaran kami antara lain pelanggar lalu lintas, pengendara tanpa kelengkapan berkendara, serta yang menerobos lampu merah. Ini sangat penting untuk keselamatan semua pengguna jalan,” tegas Edwin.

Dalam operasi ini, Edwin juga mengimbau masyarakat untuk tidak percaya dengan berita hoaks yang beredar di media sosial terkait informasi razia.

“Operasi dilakukan secara acak dan mendadak, jadi informasi yang beredar mengenai titik-titik razia adalah tidak benar. Yang paling penting, pastikan dokumen dan kendaraan lengkap serta dalam kondisi layak jalan,” tambahnya.

Adapun 7 Prioritas Pelanggaran Operasi Zebra Intan 2024:

  1. Pengemudi/pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Pengendara yang tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman.
  5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol.
  6. Pengemudi yang melawan arus.
  7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

Dengan demikian masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan keselamatan berkendara demi keamanan bersama.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like