BANJAR, REPORTASE9.COM – Dalam rangka Mahkamah Agung (MA) Peduli, Sejumlah bantuan dari MA RI bersama Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Martapura, diserahkan di Panti Asuhan Budi Dharma Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Minggu (11/8/2024).
Asisten Hakim Agung Muhammad Umar Yazi mengatakan, MA selama ini melaksanakan program rutin dengan kegiatan sosial seperti bantuan bencana alam, membangun gedung dakwah dan fasilitas umum serta ke panti-panti asuhan.
“Berkoordinasi dengan PN dan PA Martapura memberikan bantuan ke Panti Asuhan Budi Dharma sesuai kebutuhannya dengan melakukan survey sebelumnya,” katanya.
Umar Yazi menjelaskan, selain panti asuhan di Kabupaten Banjar, MA Peduli juga hadir di beberapa kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Selatan seperti Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut dan Tabalong.
Sementara itu Ketua PN Martapura Kurniawan Wijonarko mengungkapkan, tim MA Peduli ini memberikan tali asih setiap tahunnya di Panti Asuhan Budi Dharma. Seluruh jajaran PN Martapura sangat mendukung program ini dan terus melanjutkan program-program terdahulu dengan menjadi donatur tetap di Panti Asuhan Budi Dharma.

“Bantuan yang diberikan berupa paket sembako, perlengkapan mandi dan alat tulis untuk anak-anak,” ujarnya.
Ketua PA Martapura Muhammad Radhia Wardana menambahkan, penyerahan bantuan sosial ini merupakan bentuk dukungan dan empati dari MA untuk masa depan anak-anak di panti asuhan.
“MA bukan hanya sebatas lembaga peradilan tapi juga mempunyai kepedulian sosial terhadap sesama,” tambah Radhia.
Terpisah Ketua Panti Asuhan Budi Dharma Martapura Ngatono mengucapkan terimakasih atas bantuan untuk yang diberikan guna meringankan beban panti asuhan sesuai kebutuhan yang diperlukan.
“Alhamdulillah mendapatkan bantuan berupa sembako dan perlengkapan mandi yang merupakan kebutuhan mendesak saat ini,” ucapnya.
Sekedar untuk diketahui anak-anak Panti Asuhan Budi Dharma sebanyak 20 putra. Bersekolah dari tingkat SD, SMP sederajat dan Pondok Pesantren Darussalam Martapura. (RSB/R9/Zid).
Comments