Kabupaten BanjarPemerintah

Pemkab Banjar Dorong Raperda Masyarakat Adat dan Administrasi Digital Demi Kepastian Hak Warga

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan publik dan melestarikan budaya lokal. Hal ini terlihat dari penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (23/7/2025).

Dua Raperda tersebut mencakup isu strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, yakni Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD H Agus Maulana itu, Bupati menegaskan pentingnya regulasi yang secara khusus menyasar keberadaan masyarakat hukum adat.

“Ruang lingkup pengaturan dalam Raperda ini mencakup pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, penyelesaian konflik, sistem informasi, hingga kelembagaan adat,” jelasnya.

Ia menekankan, bahwa komunitas adat yang hidup dan berkembang di wilayah Kabupaten Banjar berhak atas perlindungan hukum dan kebijakan afirmatif.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat adat mendapatkan ruang yang adil dalam sistem pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Di sisi lain, regulasi administrasi kependudukan juga tak kalah penting. Saidi menggarisbawahi bahwa dokumen kependudukan menjadi pondasi bagi penyusunan kebijakan daerah dan pemenuhan hak-hak dasar warga.

“Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjar mengenai administrasi kependudukan perlu disesuaikan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, pembaruan regulasi akan mendukung transformasi pelayanan administrasi kependudukan ke arah digitalisasi. Penduduk nantinya dapat mengakses layanan secara offline maupun online, tanpa lagi tergantung pada prosedur manual seperti pengantar RT atau kelurahan.

Selain KTP dan KK dalam bentuk fisik, Pemkab juga akan mengadopsi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari reformasi layanan publik.

Ia juga agar kedua Raperda tersebut segera masuk tahap pembahasan, sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku.

“Kami berharap agar kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas dalam tahapan selanjutnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” harapnya.

Kedua regulasi itu dinilai strategis untuk memperkuat hak masyarakat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah yang berbasis inklusi dan data.
\

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like