Kabupaten Banjar

Pemkab Banjar Gelar Rapat Lintas Sektor, Bahas Aturan Resmi Galang Dana Damkar Swasta

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna membahas aktivitas penggalangan dana oleh sejumlah relawan pemadam kebakaran (damkar) swasta di sepanjang Jalan A. Yani, Selasa (08/07/2025).

Rapat tersebut tururt dihadiri oleh perwakilan dari Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial P3AP2KB, serta pengurus organisasi relawan BUSER 690 yang baru saja dibentuk.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar sekaligus Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar, Yudi Andrea menegaskan, praktik pengumpulan uang oleh damkar swasta di jalan umum bertentangan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial.

“Selama ini kegiatan tersebut menjadi keresahan masyarakat. Ini sebenarnya pelanggaran terhadap aturan kita, khususnya terkait ketertiban sosial,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa kegiatan penggalangan dana harus memiliki izin resmi dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.

Meski demikian, pemerintah tidak menutup ruang bagi relawan damkar swasta untuk tetap menghimpun sumbangan dari masyarakat, dengan catatan telah mengantongi izin resmi dari Dinas Sosial. Dana yang terkumpul pun nantinya akan diaudit guna memastikan penggunaannya sesuai peruntukan.

“Silakan menarik sumbangan, tapi harus mendapat izin. Uang yang terkumpul nanti akan diaudit. Kalau ada izinnya, kita yang atur titik-titiknya, agar tertib,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya BUSER 690 sebagai organisasi payung damkar swasta di Banjar turut berperan penting dalam merangkul para relawan agar lebih terarah dan tertib secara administrasi.

Saat ini dalam pendataan awal mencatat ada 120 anggota damkar swasta yang masih aktif dari total 162 yang terdata sebelumnya.

Ia juga menjelaskan, mekanisme perizinan dapat diajukan melalui Dinas Sosial dan pengurus BUSER 690 sebagai pihak yang memberi rekomendasi.

“Perizinan tetap di DPMPTSP, tetapi rekomendasi teknisnya dari Dinas Sosial. Nanti bisa dilayani di Mal Pelayanan Publik atau Plaza Pelayanan Publik di Gambut maupun Simpang Empat,” jelasnya.

Rapat juga menyepakati perlunya sosialisasi lebih luas kepada masyarakat dan para relawan mengenai prosedur serta syarat pengumpulan dana yang sah. Tujuannya, agar tidak terjadi gesekan di lapangan dan aktivitas relawan bisa tetap berjalan dengan tertib dan terpantau.

“Kami tidak menutup ruang bagi damkar swasta. Justru kamu akui mereka sangat membantu dalam penanganan bencana, khususnya dalam bencana kebakaran. Terutama di wilayah-wilayah yang tidak bisa dijangkau oleh armada pemerintah,” tambahnya.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Banjar menegaskan bahwa penggalangan dana di ruang publik tanpa izin resmi akan ditindak tegas. Penertiban ini bukan bertujuan menghambat kegiatan sosial, melainkan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban bersama sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada gesekan antara petugas dan relawan di lapangan. Hari ini kita sepakati semua harus berjalan sesuai regulasi. Kalau tetap membandel, kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like