DaerahKabupaten Banjar

Pemkab Banjar Rumuskan RIPS 2025–2045, Jawab Tantangan Persampahan Dua Dekade ke Depan

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui  Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) menggelar Ekspose Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2025–2045 sebagai langkah strategis menjawab tantangan persampahan yang semakin kompleks. 

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Banjar, H Saidi Mansyur yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, Ikhwansyah dan dihadiri berbagai perangkat daerah, camat, dan stakeholder terkait, dengan fokus memperkuat tata kelola sampah secara menyeluruh, modern, dan berkelanjutan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, Ikhwansyah menegaskan, pembangunan daerah tidak bisa lagi hanya diukur dari megahnya infrastruktur fisik. Keberhasilan daerah juga ditentukan dari bagaimana mampu mengelola dampak lingkungan secara berkelanjutan, terutama isu persampahan yang kini menjadi masalah serius di banyak wilayah Indonesia.

“Pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan perubahan pola konsumsi membuat volume timbulan sampah meningkat. Namun kapasitas layanan belum sepenuhnya mampu mengimbangi kebutuhan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyoroti,  pola pengelolaan sampah di banyak daerah masih bersifat konvensional yakni kumpul, angkut, dan buang dengan tingkat pemilahan dan daur ulang yang rendah. Pola ini dianggap tidak lagi relevan dengan tuntutan zaman serta target nasional 100% sampah terkelola pada 2029.

Dengan luas wilayah mencapai 4.668,50 km² dan persebaran penduduk yang tidak merata, Kabupaten Banjar menghadapi tantangan geografis dalam memperluas cakupan layanan persampahan. Selain itu, keterbatasan sarana, kelembagaan yang belum optimal, serta minimnya pendanaan daerah menjadi faktor penghambat.

Menurutnya, kondisi ini menuntut adanya strategi baru yang radikal, terintegrasi, dan efisien. Karena itu, penyusunan RIPS 2025–2045 menjadi kebutuhan mendesak untuk menggantikan masterplan tahun 2013 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi dan kompleksitas kebutuhan daerah.

“Dokumen ini tidak boleh menjadi tumpukan kertas. Ia harus mampu membuka peluang investasi, memperjelas skema pendanaan, memetakan risiko, dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan, pentingnya melihat sampah sebagai potensi ekonomi, terutama melalui pendekatan ekonomi sirkular.

Ia juga menyinggung, rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam penerapan 3R di tingkat rumah tangga. Meski tingkat pengetahuan masyarakat tentang pemilahan sampah cukup tinggi, penerapannya masih jauh dari optimal.

“Warga tahu cara memilah sampah, tetapi kedisiplinannya masih rendah. Kita berharap pertemuan ini memberi dampak nyata untuk perubahan perilaku di lapangan,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak mewaspadai lonjakan sampah pada agenda besar 5 Rajab, yang diperkirakan mendatangkan hingga 5 juta orang ke Kabupaten Banjar.

Sementara itu Kepala DPRKPLH Banjar, Ahmad Baihaqi menegaskan, dukungan penuh atas arahan Bupati serta pentingnya RIPS sebagai instrumen strategis daerah.

“Kami sependapat bahwa pengelolaan sampah menghadapi tantangan yang semakin kompleks, baik secara nasional maupun di daerah. Karena itu penyusunan RIPS menjadi langkah penting untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, RIPS 2025–2045 harus memuat rencana teknis yang jelas, sekaligus membuka peluang investasi, memperjelas mekanisme pendanaan, dan memperkuat kolaborasi dengan swasta serta masyarakat.

Ia juga menggarisbawahi tiga fokus kegiatan hari ini yakni memvalidasi temuan kajian tim ahli, menggali data dan perspektif perangkat daerah, menyusun rekomendasi strategi yang aplikatif dan sesuai kondisi Kabupaten Banjar.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan bupati agar RIPS ini menjadi dokumen yang realistis, terukur, dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pengelolaan sampah daerah,” tegasnya.

Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Banjar menargetkan terwujudnya rencana jangka panjang yang mampu menjawab problem teknis, pendanaan, kelembagaan, hingga regulasi. RIPS diharapkan menjadi fondasi pengelolaan sampah modern, inklusif, dan berkelanjutan hingga tahun 2045.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah