Kabupaten Banjar

Pemkab Banjar Sosialisasikan Penyaluran Dana Hibah untuk Lembaga Pendidikan Keagamaan

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah bagi lembaga pendidikan keagamaan. Kegiatan berlangsung di Aula Barakat, Martapura, Selasa (4/3/2025) pagi.

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, HM Hilman, didampingi Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Agus Hidayat dan Plt Kabag Kesejahteraan Rakyat Gusti Sugian Noor. Kegiatan tersebut turut diikuti perwakilan dari dinas terkait.

Dalam sambutannya, Hilman menjelaskan bahwa sebelum 2025, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dibahas dalam rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). Namun, dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang kerja sama daerah, NPHD tidak lagi masuk dalam pembahasan rapat tersebut karena hibah tidak termasuk dalam kategori kerja sama daerah.

“Ke depan, perangkat daerah dapat melakukan pembahasan NPHD secara mandiri dengan menggelar rapat internal. Jika diperlukan, perangkat daerah terkait seperti Bappedalitbang, BPKPAD, Inspektorat Daerah, dan Bagian Hukum dapat diundang dalam pembahasan tersebut,” jelas Hilman.

Ia menambahkan bahwa sebelum pencairan dana hibah, penerima wajib mengajukan surat permohonan pencairan. Selanjutnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan melakukan verifikasi dan evaluasi dengan mengecek langsung lokasi lembaga penerima hibah serta menyampaikan Surat Keputusan (SK) Penerima Hibah untuk menyepakati perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Dokumen yang harus disepakati dan ditandatangani oleh penerima hibah antara lain surat permohonan pencairan, pakta integritas, rincian rencana penggunaan dana hibah, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, fotokopi KTP, fotokopi buku rekening, kuitansi bermaterai, serta surat pernyataan tidak terjadi konflik,” pungkasnya. (RSB/R9/Zid).

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like