DaerahKabupaten Banjar

Pemkab Banjar Sosialisasikan Perpres 46/2025 untuk Perkuat Pengadaan Barang dan Jasa

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait regulasi pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kabupaten Banjar mengadakan Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Desk Perencanaan PBJ di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Banjar dan dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, H Ikhwansyah.

Ia menekankan, pentingnya pengadaan barang dan jasa sebagai instrumen strategis dalam pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

“Setiap anggaran yang dikelola melalui proses pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Menurutnya, pengadaan tidak bisa lagi dipandang sebagai aktivitas administratif semata, melainkan sebagai proses yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan efisien demi menjamin hasil pembangunan yang berkelanjutan.

Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang disosialisasikan pada kegiatan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Regulasi ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan penyesuaian kebijakan dalam menghadapi perkembangan zaman dan dinamika ekonomi nasional.

Ia juga menyampaikan, kegiatan ini penting untuk menyamakan pemahaman antar pelaksana pengadaan di tingkat SKPD. Ia mendorong peserta untuk aktif berdiskusi dan menggali informasi selama kegiatan berlangsung.

“Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap substansi perubahan regulasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PBJ Setda Banjar, Ahyar Rahmatullah menjelaskan, inti dari Perpres 46 Tahun 2025 adalah memperkuat keberpihakan pemerintah terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi), sekaligus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

“Tujuan Perpres ini adalah untuk melakukan penyesuaian strategis. Selain memperkuat UMK-Koperasi, juga mengarahkan agar penggunaan produk dalam negeri semakin ditingkatkan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, sistem pengadaan berbasis elektronik akan terus dikembangkan agar lebih mudah diakses, efisien, dan mendukung transparansi dalam proses pengadaan pemerintah.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi titik awal penguatan tata kelola pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemanfaatan nyata bagi masyarakat.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah