HSU, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU sepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan di Aula DPRD HSU pada Kamis (4/12/2025).
Adapun tiga Raperda tersebut terdiri atas Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Tanaman Pangan, Raperda tentang Perikanan Air Tawar yang Berkelanjutan, serta Raperda tentang Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak yang diarahkan untuk pembangunan RSUD Pambalah Batung Amuntai.
Ketua DPRD HSU Fadillah menjelaskan bahwa dua dari tiga Raperda merupakan prakarsa DPRD, yakni Raperda Penyelenggaraan Pertanian Tanaman Pangan dan Raperda Perikanan Air Tawar yang Berkelanjutan.
Sementara Raperda tentang Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak merupakan usulan Pemerintah Daerah.
“Raperda dari Pemerintah Daerah ini berfokus pada pembangunan RSUD Pambalah Batung Amuntai. Kami berharap seluruh regulasi ini nantinya dapat diimplementasikan secara optimal dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Anggota DPRD HSU dari Fraksi Golkar Hendra Royadi turut menekankan pentingnya pelaksanaan Perda secara tepat sasaran dan berintegritas.
“Tiga Raperda ini diharapkan benar-benar dijalankan dengan baik, optimal, dan tepat sasaran sehingga mampu mendorong kesejahteraan masyarakat. Tidak kalah penting adalah memastikan agar tidak terjadi pemborosan atau ketidakefisienan serta menghindarkan dari setiap bentuk penyimpangan program,” katanya.
Sementara itu, Bupati HSU Sahrujani menyampaikan Pemerintah Daerah menyambut baik penetapan tiga Raperda tersebut menjadi Perda.
Menurutnya, regulasi ini sejalan dengan visi pembangunan daerah, khususnya menuju HSU Bangkit sebagai Argominapolitan penopang logistik Kalimantan Selatan.
“Melalui dua Raperda prakarsa DPRD ini, kita berharap potensi pertanian tanaman pangan dapat semakin optimal. Raperda tentang Perikanan Air Tawar yang Berkelanjutan juga kami dukung penuh karena selaras dengan visi kami sebagai Kepala Daerah,” ujarnya.
Sahrujani juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas disetujuinya Perda Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak.
“Dengan Perda ini, kita memiliki payung hukum untuk melaksanakan pembangunan RSUD Pambalah Batung melalui skema pembiayaan tahun jamak mulai 2026 sampai 2027,” katanya.
Kesepakatan penetapan Perda ditandatangani oleh Sahrujani bersama Wakil Bupati Hero Setiawan, serta Fadillah, Wakil Ketua I DPRD HSU Mawardi, dan Wakil Ketua II DPRD HSU Ahmad Algifari.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Adi Lesmana, para pejabat SKPD, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan awak media. (Sumber : infopublik.id/MC HSU)










Comments