Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Pemkab HSS Batalkan Penambahan Penyertaan Modal PT. BPR HSS

0

HSS, REPORTASE9.ID – Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (Wabup HSS) Suriani hadiri Rapat Persetujuan atas Penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten HSS kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) HSS di Ruang Kerja DPRD Kabupaten HSS pada Rabu (7/1/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD ini dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor dan kepala instansi terkait.

Wabup Suriani menjelaskan PT BPR HSS dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Perda Kalsel) Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat di Kalsel dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah, PT BPR HSS yang bergerak di sektor jasa keuangan ini dimiliki sahamnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, Pemerintah Provinsi Kalsel, dan PT Bank Kalsel, dimana Kabupaten HSS menjadi pemegang saham pengendali dengan porsi saham terbesar.

“Keberadaan PT BPR HSS diharapkan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, khususnya ekonomi kerakyatan, sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Selain itu, PT BPR HSS juga berperan mendukung permodalan sektor informal, UMKM, pedagang kecil, petani, peternak, serta memperluas akses layanan perbankan bagi masyarakat,” terangnya.

Suriani melanjutkan, permasalahan pemenuhan Modal Inti Minimum PT BPR HSS sebesar Rp6 miliar kini telah terselesaikan berkat tambahan penyertaan modal dari PT Bank Kalsel selaku salah satu pemegang saham sebesar Rp1,5 miliar pada akhir tahun lalu.

“Dengan terpenuhinya ketentuan modal inti tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menilai penambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah saat ini belum menjadi prioritas. Jadi pemerintah daerah memandang masih terdapat hal yang lebih mendesak, yakni mendorong PT BPR HSS agar mampu menekan angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan di bawah 5 persen serta menghasilkan keuntungan yang wajar,” ungkapnya.

Untuk itu, PT BPR HSS sambung Suriani diharapkan dapat mengambil langkah langkah strategis agar menjadi lembaga keuangan yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.

Ia menegaskan pemerintah daerah akan mempertimbangkan kembali penguatan permodalan pada waktu yang tepat, apabila kinerja PT BPR HSS menunjukkan perbaikan yang signifikan dengan dukungan DPRD.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten HSS kepada PT BPR HSS dinilai tidak lagi relevan untuk dilanjutkan. Selain karena kebutuhan modal inti minimum telah terpenuhi, tahun anggaran berjalan juga merupakan tahun terakhir rencana penambahan penyertaan modal sebagaimana tercantum dalam dokumen rencana investasi Tahun Anggaran 2025,” jelasnya.

Penarikan Ranperda ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 10 Ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten HSS Nomor 1 Tahun 2019, yang mengatur bahwa rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali atas persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. (Sumber : Kominfo HSS)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like