HSS, REPORTASE9.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Sekda HSS) Muhammad Noor hadiri Rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD HSS pada Rabu (1/4/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS, Yuniati bersama anggota komisi lainnya ini dihadiri pula para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pegawai pengurus barang dari masing-masing OPD.
Pembahasan difokuskan pada upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam mengenai klasifikasi barang milik daerah, khususnya terkait aset yang sudah tidak layak pakai dan perlu dihapuskan, serta aset yang masih memiliki nilai guna dan dapat dimanfaatkan kembali untuk menunjang kegiatan pemerintahan maupun pelayanan publik.
Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, Yusperi menekankan pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib administrasi dan transparan.
“Sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD HSS, Yuniati menyampaikan pembahasan Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam memastikan seluruh aset daerah dapat dikelola secara akuntabel dan bernilai guna.
Sedangkan Sekda HSS Muhammad Noor mengungkapkan dalam rapat tersebut banyak masukan, saran, serta harapan yang disampaikan, sehingga dapat saling melengkapi substansi Ranperda yang sedang dibahas.
“Dalam Rapat ini banyak masukan, saran, dan harapan yang disampaikan oleh berbagai pihak. Hal ini sangat penting karena dapat saling melengkapi dan menyempurnakan substansi Ranperda yang sedang kita bahas,” ujarnya.
Selanjutnya Muhammad Noor juga menyampaikan harapan bahwa Ranperda ini dapat segera disahkan. Melalui Badan Musyawarah (Banmus) pada bulan Mei mendatang Ranperda ini bisa disahkan bersama.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya guna menyempurnakan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Sumber : Kominfo HSS)















Comments