HSS, REPORTASE9.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Sekda HSS) Muhammad Noor hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS yang digelar pada Senin (02/02/2026) dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab HSS Tahun 2026-2046.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, Husnan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS, Muhammad Kusasi ini dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten HSS, serta para Asisten, Staf Ahli dan para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten HSS.
Sekda HSS Muhammad Noor mewakili Bupati HSS dalam kesempatan tersebut menyampaikan penjelasan umum atas rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab HSS Tahun 2026-2046 disusun sebagai pedoman utama dalam pemanfaatan ruang wilayah kabupaten selama 20 (dua puluh) tahun ke depan.
RTRW jelas Muhammad Noor menjadi instrumen pengendali pembangunan agar pemanfaatan ruang selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kebutuhan pembangunan daerah, serta kebijakan penataan ruang.
“Secara geografis Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki karakteristik wilayah yang beragam meliputi kawasan pegunungan, kawasan dataran rendah, serta kawasan rawa yang berperan penting dalam sistem ekologis dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Kondisi tersebut menjadikan penataan ruang mempunyai peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta perlindungan kawasan rawan bencana rtrw ini mengarahkan agar pengembangan wilayah untuk tetap memperhatikan fungsi lindung khususnya pada kawasan hutan lindung, kawasan gambut, kawasan sempadan sungai dan badan air, sekaligus mendorong optimalisasi kawasan budidaya secara berkelanjutan,” tuturnya.
Muhammad Noor menyampaikan saat ini Kabupaten HSS telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk dapat melakukan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten HSS.
Disamping itu revisi juga dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyebut “Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah”.
Dalam penyusunannya untuk memberikan landasan dan pedoman RTRW, Pemerintah Kabupaten HSS jelas Muhammad Noor mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten HSS Tahun 2026–2046.
“Pengajuan ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten HSS sebagai simpul logistik Banua Anam, melalui pemerataan pusat pelayanan, peningkatan konektivitas perkotaan dan perdesaan, pengembangan permukiman terarah dan pengembangan pariwisata berbasis sektor unggulan daerah yang berkelanjutan,” terangnya. (Sumber : Prokopim HSS)










Comments