HSU, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) mengambil langkah strategis untuk menertibkan, dan menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah dalam administrasi korespondensi resmi.
Hal ini dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) HSU yang menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Hulu Sungai Utara Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas, di Aula Dispersip HSU pada Kamis (5/2/2026),
Kegiatan yang mengusung tema “Dari surat lahir kebijakan, dari naskah terjaga kepercayaan publik” ini diikuti oleh para kasubag serta staf dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam rilis pada Sabtu (7/2/2026), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Khairussalim mengatakan naskah dinas memiliki peran yang sangat penting.
Ia menyatakan dokumen tersebut bukan sekadar administrasi belaka, melainkan alat komunikasi resmi, cerminan profesionalisme aparatur, serta bukti akuntabilitas pemerintah.
“Ditetapkannya Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman, ketertiban, dan kepastian dalam penyusunan naskah dinas di lingkungan Pemkab HSU. Seluruh perangkat daerah kini memiliki pedoman baku,” ujarnya.
Khairussalim berharap para peserta dapat mengimplementasikan aturan baru itu secara konsisten untuk mendukung administrasi yang lebih efektif.
Sementara itu Kepala Dispersip HSU, Karyanadi mengatakan alasan digelarnya sosialisasi yang cepat itu disebabkan adanya sejumlah perubahan mendasar dalam aturan terbaru.
“Perubahan-perubahan itu kita nilai sangat signifikan dan akan berdampak langsung pada sistem persuratan di tiap organisasi perangkat daerah (OPD),” jelasnya.
Beberapa poin kunci yang menjadi fokus sosialisasi antara lain peralihan penggunaan kertas ke format standar A4, tata cara penyusunan surat yang terdiri dari lebih satu halaman, pengaturan tata letak atau layout naskah, serta perubahan penggunaan cap atau stempel dinas yang kini harus menyesuaikan dengan logo daerah.
Tidak hanya untuk OPD tingkat kabupaten, aturan baru itu juga nantinya akan menyentuh tingkat pemerintahan desa. (Sumber : infopublik.id/MC HSU)










Comments