BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perdagangan menggelar Sosialisasi Undang-Undang Metrologi Legal dengan fokus pada materi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), bertempat di Aula Gawi Sabarataan, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan edukasi kepada para pelaku usaha agar memahami aturan terkait pelabelan, takaran, serta jumlah isi dalam kemasan sesuai ketentuan metrologi legal. Sebanyak 60 pelaku usaha UMKM di Kota Banjarbaru turut mengikuti sosialisasi tersebut.
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, H. Marhain Rahman, menegaskan pentingnya metrologi legal dalam menjaga kepercayaan antara penjual dan pembeli.
“Kita sering menemukan barang yang sudah dikemas seperti gula pasir, kopi, minyak goreng, atau sabun. Semua itu termasuk kategori barang dalam keadaan terbungkus (BDKT),” ujarnya.
Menurutnya, metrologi legal merupakan aturan untuk memastikan praktik jual beli yang jujur dan adil.
“Pas ukurannya, tidak merugikan pembeli, juga tidak salah bagi pedagang. Dalam bahasa Banjar, jangan sampai timbangannya balain — isinya kurang tapi tulisannya banyak. Itu yang harus kita hindari,” tegas Marhain.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Standardisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan. Diharapkan melalui kegiatan ini, semakin banyak pelaku usaha yang sadar pentingnya keakuratan ukuran, takaran, dan isi kemasan produk, sehingga tercipta iklim perdagangan yang sehat, jujur, dan berkeadilan di Kota Banjarbaru.
Comments