BANJARMASIN, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) di Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel, Banjarbaru pada Selasa (23/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri pula Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, serta para Bupati dan Wali kota se-Kalsel yang turut menerima LHP dari BPK RI.
LHP yang diserahkan tersebut mencakup hasil pemeriksaan terkait kepatuhan dan kinerja belanja infrastruktur Pemerintah Kota Banjarmasin serta instansi selama semester II tahun 2025.
Wali Kota Banjarmasin M. Yamin HR bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin menerima langsung LHP ini dari Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Andriyanto.
Yamin menyebut penyerahan LHP ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu Inspektur Kota Banjarmasin Dolly Sahbana, menjelaskan laporan hasil pemeriksaan tersebut terkait pemeriksaan inprastruktur di semester pertama dan Pemko Banjarmasin telah berusaha mentaati semua prosedur pemeriksaan dengan cara menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang dikeluarkan BPK RI perwakilan Kalsel atas pemeriksaan tersebut.
Nanti lanjutnya, pemeriksaan lanjutan yang lebih terperinci akan dilaksanakan setelah Tahun Anggaran 2025 berakhir.
“Semua rekomendasi telah ditindaklanjuti Pemerintah Kota Banjarmasin dan pemeriksaan terperinci lanjutan akan dilaksanakan setelah TA. 2025 berakhir,” ucapnya.
Kepala BPK RI perwakilan Kalsel, Andriyanto menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 23E UUD 1945 untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan ekonomis, efisien, efektif, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Semua pemerintah kabupaten/kota lanjut Andriyanto, wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah diterima.
“Kami dari BPK juga mengapresiasi upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi (TLRHP) yang telah dilakukan selama ini,” ucapnya. (Sumber : Prokom Banjarmasin)










Comments