BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kota Banjarbaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru mulai menggulirkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dinilai strategis dalam menjawab kebutuhan hukum, perkembangan zaman, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru yang digelar di Ruang Graha Paripurna, Selasa (8/7/2025), Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi Raperda menjadi regulasi yang operasional.
“Pemerintah Kota Banjarbaru akan segera menindaklanjuti Raperda ini, termasuk menyiapkan Perwali sebagai pelengkap kebijakan yang lebih teknis,” ujarnya.
Salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Lisa menyatakan, Pemko akan menertibkan legalitas Ormas untuk memastikan akuntabilitas sebelum diberi ruang dalam kerja-kerja pemerintahan maupun bantuan keuangan.
“Dengan adanya payung hukum ini, kita bisa melibatkan Ormas secara sah dan tepat sasaran, baik dalam program pemerintah maupun penerimaan bantuan,” jelasnya.
Senada, Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menyampaikan bahwa inisiatif Raperda ini merupakan bentuk respons legislatif terhadap dinamika kota yang terus berkembang.
“Ketiga Raperda ini bukan hanya formalitas, tapi betul-betul demi kemaslahatan dan kebutuhan masyarakat Banjarbaru,” ungkapnya.
Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi:
- Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
- Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan
- Raperda tentang Pendapatan Lain-lain yang Sah sebagai Sumber PAD
Usai rapat paripurna, DPRD dan Pemko Banjarbaru sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat proses pembahasan.
“Kami targetkan dalam tiga bulan ke depan Raperda ini bisa rampung. Ini untuk Banjarbaru yang lebih tertata dan progresif,” pungkas Gusti Rizky.
Comments