Kota BanjarmasinPemerintah

Pemko-DPRD Kota Banjarmasin Sahkan Perda Perumda Pasar

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Dua lembaga tinggi daerah Kota Banjarmasin, yakni lembaga Eksekutif dan lembaga Legislatif menyatakan kesepakatannya untuk mengesahkan sebuah perubahan Perda terkait Perusahaan Umum Daerah Pasar “BAIMAN” Kota Banjarmasin.

Pengesahaan Perda tersebut, dilaksanakan dalam kegiatan Rapat Rapat Paripurna Tingkat II, di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Banjarmasin pada Rabu (15/05).

Menurut Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor, perubahan peraturan ini sudah dilakukan dengan berbagai perimbangan dari berbagai aspek kemasyarakatan.

“Jadi rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman (Perumda) ini telah dibahas bersama dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Kota Banjarmasin, ”ucapnya.

Penetapan Perda ini lanjut Arifin Noor dirasakan cukup penting dalam rangka mendukung visi misi Kota Banjarmasin sebagai kota barang dan jasa.

“Perda ini sejalan dengan visi dan misi Kota Banjarmasin yang salah satunya adalah melaksanakan pembangunan infrastruktur yang handal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya Perda ini, terangnya lagi, menjadi sebuah langkah yang tepat untuk kemajuan kota dari sektor perdagangan.

“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berperan baik langsung ataupun tidak langsung terhadap penyelesaian rancangan peraturan daerah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penetapan perubahan Perda tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta sesuai Pasal 114 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan perubahan bentuk hukum perusahaan milik daerah (BUMD) ditetapkan dengan Perda. (Sumber : Prokom Banjarmasin)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like