KALSEL, REPORTASE9.ID – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan (Dinkes Kalsel) terus perkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui dukungan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Kepala Dinkes Kalsel, Diauddin di Banjarmasin pada Senin (2/3/2026) menjelaskan pembiayaan PBI-JKN berasal dari berbagai tingkatan pemerintahan, yakni kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat.
“PBI itu ada yang ditanggung kabupaten/kota, ada provinsi, dan ada juga dari pusat. Di provinsi, kami menganggarkan khusus untuk PBI-JKN,” ujarnya.
Diauddin menyampaikan pada tahun ini Pemerintah Provinsi Kalsel mengalokasikan sekitar Rp50 miliar untuk pembayaran iuran PBI-JKN yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Tahun ini lumayan, sekitar Rp50 miliar dana yang disiapkan untuk membayar PBI-JKN,” jelasnya.
Menurut Diauddin, PBI merupakan skema bantuan iuran yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan penetapan penerima manfaat sepenuhnya mengacu pada data yang disediakan oleh Dinas Sosial.
“PBI ini untuk masyarakat tidak mampu, dan datanya disuplai dari Dinas Sosial,” tegasnya.
Diauddin mengungkapkan alokasi tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp40 miliar.
“Tahun sebelumnya sekitar Rp40-an miliar, sekarang naik menjadi sekitar Rp50 miliaran,” tambahnya.
Terkait dinamika yang sempat ramai di masyarakat mengenai penonaktifan peserta PBI, Diauddin menjelaskan hal tersebut terutama berasal dari kebijakan PBI pusat yang sedang melakukan pemutakhiran data.
“Itu sebenarnya proses pemutakhiran data. Namun karena dilakukan mendadak dan jumlahnya cukup banyak, sempat menimbulkan keriuhan di media sosial dan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah responsif, DinkesnKalsel akan menggelar pertemuan daring dengan seluruh rumah sakit di wilayah Kalsel yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Pertemuan tersebut bertujuan memberikan penjelasan menyeluruh sekaligus memastikan fasilitas kesehatan memahami alur dan SOP apabila terdapat masyarakat yang status kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan pelayanan.
“Kita ingin rumah sakit memahami teknisnya, sehingga jika ada masyarakat yang dinonaktifkan tetapi membutuhkan pelayanan, bisa segera ditangani proses pengaktifannya kembali,” tegas Diauddin. (Sumber : MC Kalsel)










Comments