HSS, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) tegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan transparan dengan mengikuti acara penganugerahan hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia secara daring pada Kamis (29/1/2026).
Dalam rilis pada Jumat (30/1/2026), kegiatan yang berlangsung di Aula Media Center, Setda HSS ini dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten HSS, Efran mewakili Bupati HSS Syafrudin Noor.
Acara ini difasilitasi oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Orpad) Setda HSS ini dihadiri pula oleh jajaran pimpinan daerah, di antaranya Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD Hasan Basry Kandangan, Kabag Tapem, Kabag Orpad selaku pelaksana teknis, serta beberapa perwakilan OPD lainnya.
Tahun 2025 sendiri menjadi momentum transformasi bagi Ombudsman RI, karena penilaian sebelumnya yang hanya berfokus pada kepatuhan administratif, kini berevolusi menjadi pemberian Opini Ombudsman RI.
Hal ini berfungsi sebagai barometer kualitas layanan publik yang lebih mendalam, mencakup empat dimensi utama, yakni Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana, Pemenuhan standar pelayanan publik, Persepsi masyarakat terhadap potensi maladministrasi dan Kecepatan dan ketepatan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Berdasarkan data terbaru per Januari 2026, Kabupaten HSS kembali menorehkan prestasi membanggakan, dimana Kabupaten berjuluk Bumi Antaludin ini berhasil mempertahankan predikat Zona Hijau Kualitas Tinggi.
Salah satu lokus penilaian utama yang menjadi motor penggerak transformasi ini adalah RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, yang dinilai berhasil mengimplementasikan standar pelayanan bebas maladministrasi.
Efran menyampaikan keikutsertaan dalam Zoom Meeting ini merupakan bentuk keseriusan daerah dalam memantau hasil evaluasi nasional, karena pada 28 Januari 2026, Pemkab HSS bersama pemerintah daerah se-Kalsel juga telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI.
“Kesepakatan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat dan melakukan pencegahan maladministrasi hingga ke level pemerintahan desa. Kami ingin memastikan masyarakat merasakan langsung kehadiran pemerintah melalui layanan yang cepat, tepat, dan tanpa pungli,” ujarnya.
Efran menambahkan secara nasional, penganugerahan tahun ini mencakup 310 lokus penilaian, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Keberhasilan HSS bertahan di zona hijau menempatkan kabupaten ini sejajar dengan daerah unggulan lainnya seperti Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dalam hal integritas pelayanan publik,” terangnya. (Sumber : Kominfo HSS)










Comments