Berita UtamaHukum & Kriminal

Pengusaha Katering Banjarbaru Rugi 14,8 Juta, Terjebak Penipuan Atas Nama Kodim 1006/Banjar

0
Foto : Ilustrasi Penipuan

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Pengusaha katering di Kota Banjarbaru mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah setelah menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengatasnamakan Kodim 1006/Banjar.

Pemilik katering Edo yang menjadi korban, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika ia menerima pesanan atas nama Kodim 1006/Banjar pada Senin, (5/1/2025) Pemesan yang mengaku bernama Ali Umar memesan 150 nasi kotak untuk dikirim ke kantor Kodim.

Namun, setibanya di markas Kodim, ia merasa ada hal yang tidak beres karena Ali Umar tidak datang untuk menemuinya. Hal ini membuatnya mulai curiga bahwa dirinya telah ditipu, kecurigaannya semakin menguat setelah ia menunjukkan surat perjanjian pemesanan kepada petugas pos jaga Kodim di Martapura.

“Soalnya di surat itu tertera kami diminta untuk menyediakan makanan selama tiga hari berturut-turut sampai tanggal 8 Januari,” jelasnya.

Selain nasi kotak, pemesan juga meminta Edo membeli ikan kaleng bermerek tertentu senilai Rp12 juta.

“Uang itu sudah kami transfer, rencananya mau ketemu waktu mengantar kateringan di pertama. Ternyata waktu diantar tidak ada yang namanya Ali Umar di sana (Kodim 1006/Banjar),” tambahnya.

Total kerugian yang dialami Edo mencapai Rp14,8 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Banjarbaru untuk ditindaklanjuti.

“Tadi diarahkan sama komandan buat lapor ke sana, mudah-mudahan bisa diproses,” harapnya.

Sementara itu, Komandan Kodim 1006/Banjar, Letkol Kav Zulkifer Sembiring, sangat menyayangkan insiden yang menimpa pelaku UMKM di Kota Banjarbaru ini.

“Sebelum mereka (katering milik Edo:Red), ada juga jasa katering di Liang Anggang yang hampir tertipu. Modusnya sama,” ungkap Zulkifer.

Ia menambahkan, meski nominal kerugian tidak besar, kejadian ini dapat memberikan tekanan psikologis kepada pelaku UMKM di Banjarbaru.

“Untuk kasus ini, sudah saya arahkan agar mereka melapor ke Polres supaya bisa diproses secara hukum,” terangnya.

Dikonfirmasi Polres Banjarbaru, dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melalui Hubungan Masyarakat (Humas), IPDA Kardi Gunadi mengaku pihaknya sudah menerima laporan yang berbentuk pengaduan masyarakat (Dumas) dengan dugaan permasalahan penipuan online.

“Laporan masuk pada hari Senin, (6/1/2025). Saat ini pelaku masih dalam tahap penyelidikan karena menggunakan WhatsApp,” ungkap Kardi.

Kardi juga menyebut bahwa kejadian serupa sudah beberapa kali terjadi, dengan pelaku yang menggunakan modus mengatasnamakan instansi tertentu, terutama saat momentum besar seperti haul.

“Terlapor dikenakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”tuturnya.

Kardi juga mencurigai bahwa pelaku tidak bertindak sendirian, melainkan merupakan bagian dari jaringan sindikat. Ia pun berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan cepat serta para pelaku ditangkap. (Fdr/R9)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama