EkonomiNasional

Penyerahan Sertifikat Halal, Mendag Sebut UMKM Maju Kunci Indonesia Maju

0

KEMENDAG, REPORTASE9.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan serahkan secara simbolis sertifikat halal kepada 6 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 223 pelaku UMKM di Kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, JakartaTimur, pada Selasa (28/5/2024).

Dalam rilis pada Rabu (29/5/2024), penyerahan sertifikat halal ini merupakan bentuk dukungan Kemendag untuk perdagangan produk halal, khususnya bagi para pelaku UMKM, dimana menurutnya kemajuan UMKM menjadi kunci kemajuan ekonomi Indonesia.

“Pagi ini, kita serahkan sertifikat halal kepada UMKM secara simbolis karena UMKM itu fondasi pendukung utama ekonomi Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi dan UKM pada 2023, sektor UMKM berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61persen dan menyerap hampir 90 persen tenaga kerja. Jadi, Indonesia bisa menjadi negara maju kalau UMKM maju,” ujarnya.

Zulkifli Hasan melanjutkan UMKM dapat meredam serbuan produk impor di Indonesia dan di sisi lain dengan mengembangkan UMKM, Indonesia bisa menguasai pasar dunia sehingga produk UMKM harus terus didukung agar terus berkembang.

“Jadi kalau kita tidak mampu mengembangkan UMKM, maka konsumsi dalam negeri kita akan diserbu oleh barang-barang impor. Dengan mengembangkan UMKM, maka kita bisa merajai konsumsi dalam negeri. Kita bisa menguasai pasar dunia jika UMKM mampu menghasilkan produk-produk yang bagus dan berkualitas,” tambahnya.

Zulkifli Hasan menegaskan Pemerintah berkomitmen untuk memajukan UMKM, salah satunya dengan memfasilitasi sertifikasi halal produk UMKM dengan tujuan untuk mendukung percepatan sertifikasi halal, menciptakan daya saing, dan perlindungan konsumen.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal, termasuk produk yang ditawarkan oleh UMKM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Undang-undang ini seharusnya diberlakukan per 17 Oktober 2024, tetapi diperpanjang hingga Oktober 2026 melalui Rapat Terbatas Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024.

“⁠Pemerintah bersungguh-sungguh ingin memajukan UMKM. Mudah-mudahan dengan memfasilitasi sertifikasi halal kepada UMKM dapat mempercepat implementasipercepatan sertifikasi halal UMKM.Konsumen mendapatkan haknya, barang yang dikonsumsi sehat dan halal,sertabisa mengembangkan produk halal menjadi andalan Indonesia untuk menyerbu pasar dunia,” harapnya.

Sementara dalam laporannya, Dirjen PKTN Moga Simatupang menjelaskan Kemendag melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, Direktorat Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif, dan Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur telah melaksanakan pendampingan sertifikasi halal kepada 223 UMKM pada 2023 lalu.

Pendampingan meliputi asistensi penyiapan dokumen pendukung, pembiayaan pengajuan sertifikasi halal, hingga terbitnya sertifikat halal.

“Penyerahan sertifikat halal hari ini yang dilakukan secara simbolis kepada 6 UMKM selaku perwakilan dari 223 UMKM sebagai apresiasi Kemendag kepada para pelaku UMKM yang telah menunjukkan komitmen dalam memberikan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Diharapkan para pelaku UMKM dapat menjadi contoh bagi UMKM lain untuk turut memenuhi kewajiban sertifikasi halal dalam rangka perlindungan konsumen,” jelas Moga.

Selain menyerahkan sertifikat halal kepada UMKM, Zulkifli Hasan menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama mengenai Perjanjian Kerja Sama tentang Implementasi dan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Perdagangan.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Kementerian Agama dengan Kementerian Perdagangan, serta kementerian/lembaga lainnya tentang Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal yang ditandatangani pada Desember 2023. (Sumber : Humas Kemendag RI/Reportase9.com)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Ekonomi