Kabupaten Tanah Bumbu

Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik, Pemkab Tanbu Tandatangani MoU Dengan Ombudsman RI

0

TANBU, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) laksanakan penandatanganan Naskah Kerjasama (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta pada Selasa (27/1/2026) sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik maladministrasi.

Dalam rilis pada Kamis (29/1/2026), Bupati Tannu, Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Yulian Herawati menegaskan peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan prioritas utama pemerintah daerah untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang optimal di seluruh sektor,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan pelayanan publik yang akuntabel tidak dapat terwujud tanpa partisipasi aktif masyarakat, baik dalam bentuk pengawasan, pelaporan, maupun pemberian masukan terhadap kinerja penyelenggara layanan publik.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih mengatakan kehadiran seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan dalam penandatanganan MoU ini merupakan sinyal positif bagi peningkatan kepercayaan publik sekaligus iklim investasi di daerah.

“Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan kontrak moral kepada rakyat. Dengan kerja sama ini, tidak boleh ada lagi sekat birokrasi yang menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima,” tegasnya.

Ombudsman RI, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan yang adil, berkualitas, dan bermartabat,” terang Mokhammad Najih. (Sumber : MC Tanah Bumbu)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like