Berita UtamaKota BanjarbaruNasional

Persidangan Kasus Mama Khas Banjar, Menteri Maman Abdurahman Siap Bertanggung Jawab

0
Menteri UMKM RI Maman Abdurahman saat berikan pandangan dalam persidangan Mama Khas Banjar kepada Majelis Hakim Persidangan (Foto : Istimewa)

BANJARBARU,REPORTASE9.ID – Menteri UMKM RI hadiri langsung persidangan Mama Khas Banjar sebagai Amicus Curiae untuk memberikan pandangannya di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru Kelas IB pada Rabu (14/5/2025).

Menteri UMKM RI Maman Abdurahman mengatakan, dirinya hadir dalam persidangan Mama Khas Banjar untuk mendampingi pengusaha mikro pemilik Mama Khas Banjar Firly Norachim yang sedang menjalani proses persidangan hukum pidana.

“Mari kita jadikan momentum ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa treatment kepada pengusaha mikro yang secara fakta saat ini merekalah yang menghidupkan ekonomi di level bawah dengan keterbatasan yang mereka miliki,”ungkapnya.

“Mereka itu pengusaha yang mungkin jauh dari pendekatan akademik, dan jauh dari pembekalan dan pemahaman tentang ilmu hukum, itulah peran kami sebagai pemerintah,”tambahnya lagi.

Maman juga menyampaikan dalam persidangan tadi bahwa kalau ditanya siapa yang bertanggungjawab , maka saya lah yang bertanggungjawab sebagai Menteri UMKM.

“Tongkat tanggung jawab itu saya ambil dan saya datang jauh-jauh ke sini dalam bentuk komitmen politik saya untuk mempertanggungjawabkan sutuasi yang terjadi hari ini terhadap kondisi pengusaha-pengusaha mikro yang ada di Indonesia,”lugasnya.

“Oleh karena itu saya ambil celah sebagai Amicus Curae untuk sedikit memberikan pandangan ataupun prespektif dari kami sebagai Kementerian UMKM terhadap yang mulia hakim pimpinan sidang,”tambahnya lagi.

Kemudian Maman menjelaskan bahwa secara prespektif pandangan Kementerian UMKM dalam konteks pemberian sanksi kepada pengusaha mikro kecil dan menengah di seluruh Indonesia harusnya lebih mengedepankan prinsip-prinsip pembinaan. 

Sedangan untuk penegakan prinsip-prinsip hukum pidana itu dijadikan sebagai ultimum remedium sebagai pilihan akhir.

“Kami berharap dalam hal ini untuk mengedepankan kepada sanksi administratif daripada sanksi pidana. Artinya kalau sanksi administratif itu berkaitan dengan Undang-undang pangan dimana disitu diatur mengenai pelabelan, kedaluwarsa dan sebagainya,”ujarnya.

“Artinya kalaupun ada kesalahan yang memang tidak bisa dipenuhi ataupun sudah di berikan pembinaan dan lain sebagainya kedepankan sanksi administratif,”pungkasnya Menteri UMKM.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama