REPORTASE9.ID Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri memberikan apresiasi atas respons cepat tim KP. ALBATROS–3001 bersama Unit 1 Subdit Gakkum Polairud Polda Jawa Tengah yang berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah pesisir Pekuwon, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (14/10/2025).
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menyatakan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polairud dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan mencegah peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Operasi ini menunjukkan bahwa Polairud tidak hanya menjaga perairan dari ancaman fisik, tetapi juga aktif dalam menekan peredaran obat terlarang yang dapat merusak masa depan anak bangsa,” ujar Brigjen Idil Tabransyah.
Tangkap Pelaku dan Sita Ribuan Obat
Operasi tersebut dipimpin langsung Komandan Kapal IPTU Arief Pratama. Dalam penindakan, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (23) yang diduga sebagai penjual obat keras tanpa izin edar. Dari lokasi, diamankan 1.841 butir obat keras berbagai jenis siap edar, tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Pengungkapan kasus bermula dari hasil pembuntutan terhadap dua saksi yang kedapatan membawa satu paket obat keras berisi sepuluh butir, yang dibeli dari sebuah kios di pinggir Jalan Ngebruk–Jekenen, Juwana, seharga Rp30.000 per paket. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan pemeriksaan ke kios tersebut.
Barang Bukti Obat dan Uang Tunai Disita
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita:
- 264 tablet Tramadol
- 876 tablet “Y”
- 281 tablet Dekstrometrofan
- 225 tablet Eksimer
- 195 tablet Trihexyphenidyl
- 2 unit telepon genggam
- Uang tunai sebesar Rp512.000
Seluruh barang bukti beserta pelaku langsung diamankan ke atas KP. ALBATROS–3001 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tindak Lanjuti dengan Pendekatan Intelijen
IPTU Arief Pratama menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja cepat dan koordinasi solid antara Ditpolair Baharkam Polri dan Subdit Gakkum Polda Jawa Tengah.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran obat-obatan terlarang. Operasi dilakukan berbasis intelijen dan patroli rutin guna memastikan wilayah perairan tetap bersih dari aktivitas ilegal,” tegasnya.
Langgar UU Kesehatan
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2). Perkara telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Korpolairud menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi contoh nyata kesigapan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah laut dan pesisir, serta mempertegas komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras.
Comments