Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Polisi Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencurian Laptop di SDN 5 Basirih

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Polisi berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian laptop di Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Basirih, Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, pada Rabu, (15/5/2024) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto mengatakan kedua pelaku adalah S (28) dan A (44). Keduanya merupakan warga setempat.

“Keduanya sudah kita amankan pada Minggu, 26 Mei 2024, beserta barang bukti 17 laptop, 1 pahat, dan 1 CCTV milik sekolah,” ujar Agus didampingi AKP Eru Alsepa kepada awak media dalam konferensi pers di Halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (3/6/2024) siang.

Ia menjelaskan kejadian ini bermula ketika seorang guru, D’Yantie Hamsatun (43), ditelepon oleh penjaga sekolah, Husnani, yang melaporkan bahwa pintu ruangan guru di sekolah tersebut telah dirusak.

“Saat Husnani memeriksa ruangan guru, beberapa barang milik sekolah hilang, yaitu 19 laptop dan satu CCTV,” jelas Kompol Agus.

Husnani pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan pada pukul 04.00 Wita, dan laporan itu diterima oleh polisi pada pukul 9 pagi.

Menanggapi laporan tersebut, polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Namun di tengah pencarian, polisi mendapatkan informasi mengenai transaksi jual beli laptop di Taman Kamboja, Banjarmasin Tengah.

“Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap barang bukti yang dijual di kawasan itu,” tambahnya.

Saat pengecekan, pelaku S melarikan diri, namun barang bukti berupa satu laptop berhasil diamankan.

“Pelaku kabur, meninggalkan istri dan anaknya,” kata Kompol Agus.

Selanjutnya, tim gabungan berhasil menemukan delapan laptop di sebuah rumah kosong di Pasar Teluk Dalam. Tak lama setelah itu, tersangka A berhasil diamankan di Jalan Tembus Mantuil.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan enam laptop lainnya di rumah saudara Ipit di Jalan 9 Oktober, Kelurahan Pekauman,” jelasnya.

Tak sampai disitu, Polisi kemudian juga berhasil menangkap S di rumah orang tuanya di Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Selatan, sekitar pukul 23.30 WITA.

“Tersangka S kita amankan di kediaman orang tuanya dan langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Selain itu, lima orang lainnya juga diamankan karena terlibat dalam menerima atau menjual barang curian tersebut.

“ML menjual laptop melalui aplikasi Facebook, SMY menerima uang hasil penjualan laptop, M menerima titipan laptop dan hasil pencurian, ES dan MJS membeli laptop hasil curian,” jelasnya.

Kini atas perbuatannya, kedua pelaku S dan A terancam pasal 363 KUHP. Sementara itu, ML dikenakan pasal 363 Jo 480 Jo 56 KUHP.

“SMY, M, ES, dan MJS juga terancam pasal 480 KUHP,” tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like