BANJARBARU,REPORTASE9.ID – Polres Banjarbaru ungkap kasus tindak pidana aksi pembunuhan tragis yang terjadi di Pumpung, Rt. 024, Rw. 010, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka pada Minggu tanggal 30 November 2025 Skj. 16.30 wita. Seorang pria berinisial HM (44) tewas setelah ditebas berulang kali menggunakan parang oleh pelaku berinisial AN (31).
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda dalam Konferensi Pers pada Selasa (2/12/2025) mengungkapkan, peristiwa berdarah tersebut bermula dari percekcokan antara korban dan pelaku.
Berdasarkan kronologisnya, korban yang saat itu diduga dalam kondisi mabuk membentak pelaku dan melemparkan baju ke arah pelaku. Kejadian itu memicu kemarahan pelaku hingga akhirnya mengambil parang dari rumahnya dan menyerang korban secara brutal.
“Pelaku marah dan tersinggung karena dibentak dan dilempar baju oleh korban, kemudian pelaku mengambil sebilah parang dan menebas korban berulang kali,” jelasnya.
AKBP Pius mengatakan, akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tebas di bagian leher, kedua tangan, badan hingga pinggang, serta paha kanan. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cempaka bersama Tim Resmob dan Intelkam Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan serta pencarian pelaku. Dipimpin Kapolsek Cempaka IPDA M. Bustan, polisi melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 04.10 WITA, kakak kandung pelaku, ASNAWI, mengantarkan AN untuk menyerahkan diri ke Polsek Cempaka.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif keluarga tersangka yang menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian. Namun karena kasus ini menghilangkan nyawa seseorang, proses hukum tetap berjalan,” ujar Kapolres Banjarbaru.
Dalam pemeriksaan, AN mengaku sempat pulang ke rumah setelah dibentak korban. Namun ketika melihat korban masih mengamuk dan merusak pohon mangga milik warga, ia kembali dengan membawa parang dan menebas korban hingga tewas sebelum melarikan diri.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.










Comments