BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Polres Banjarbaru berhasil bekuk pelaku tindak pidana Kecelakaan Lalu lintas yang menyebabkan seseorang meninggal dunia (tabrak lari-red) yang terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Rabu 4 Juni 2025.
Pengungkapan kasus ini diuraikan Kapolres Banjarbaru saat Konferensi Pers yang di gelar di Mapolres Banjarbaru pada Kamis (3/7/2025).
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda memaparkan bahwa, kronologi kecelakaan lalulintas tersebut melibatkan tiga buah kendaraan yaitu Dump truk bermuatan semen yang dikendarai pelaku, lalu sepeda motor yang dikendarai oleh korban Almarhumah Azzahra Saputri, dan satu minibus Daihatsu Sigra warna putih.

“Jadi dump truk ini datang dari arah cempaka, kemudian menabrak sepeda motor korban, sehingga terjadi benturan yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan di kepala sehingga meninggal ditempat,”jelasnya Kapolres.
“Kemudian penyebab korban meninggal ditempat dikarenakan terlindas oleh dump truk, dan langsung menabrak minibus Daihatsu Sigra baru berhenti,”tambahnya lagi.
AKBP Pius juga menerangkan pelaku berinisial MF saat kejadian peristiwa tidak menolong korban. Namun Tersangka malah langsung kabur melarikan diri. Dari penyelidikan hasil tim penyidik bahwa berdasarkan informasi tersangka melarikan diri ke Desa Ngadirejo Kabupaten Tumenggung Jawa Tengah.
“Kemudian kami bekerjasama dengan Unit Opsional User Rescue Polres Banjarbaru dengan pihak Kepolisian Jawa Tengah. Jadi dari analisa kami setelah terjadi peristiwa kecelakaan itu, tersangka ini melarikan diri melalui jalur laut ke Jawa Tengah bersembunyi. Kemudin Tim bergerak menuju Rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku dan pada tanggal 27 Juni 2025 skj 23.00 WIB kemarin kami berhasil menangkap dan membawa tersangka untuk kami proses lagi lagi,”ungkapnya.
Kemudian ancaman hukumannya pelaku MF dijerat pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan hukuman penjara 3 tahun sampai 6 tahun.
Comments