BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 28 tersangka dalam Operasi Antik Intan yang digelar dari tanggal 17 hingga 30 Mei 2024.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Resnarkoba Polresta Kompol Prawira Bala Putra Dewa, dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (3/6/2024) pagi.
“Totalnya ada 19 Kasus laporan polisi (LP). Kasus ini merupakan hasil ungkapan dari Satresnarkoba, Satpolairud, dan Polsek jajaran Polresta Banjarmasin,” ujar Sabana
Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6,7 kg sabu-sabu, 2.011 butir ekstasi, dan 10,81 gram serbuk ekstasi.
Kemudian salah satu kasus menonjol juga melibatkan lima tersangka dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu, 976 butir ekstasi berlogo SpongeBob warna oranye, dan 866 butir ekstasi berlogo piramida warna ungu muda.
Kapolresta Banjarmasin mengungkapkan bahwa jika 1 gram narkoba digunakan oleh 15 orang, maka Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 103 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
“Jika diuangkan, total barang bukti mencapai lebih dari 11 miliar rupiah,” jelas Sabana.
Kapolresta menjelaskan, dari 28 tersangka yang diamankan, dua di antaranya adalah merupakan residivis kasus serupa.
“Sebagian besar dari mereka adalah kurir yang beroperasi dalam jaringan lintas Kalimantan Tengah menuju Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Saat ini, kami terus melakukan pengembangan terhadap bandarnya,” tambahnya.
Salah satu tersangka mengaku menerima puluhan juta rupiah untuk setiap pengantaran barang haram tersebut.
“Saya sudah dua kali melakukan ini. Untuk setiap pengantaran, saya dibayar Rp 25 juta, namun uangnya dibagi dengan teman-teman lainnya,” ujarnya, saat ditanya Kapolresta Banjarmasin.
Kapolresta juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihaknya.
“Kami akan amanah dalam menindaklanjuti informasi tersebut, tidak akan main-main, dan akan merahasiakan identitas pemberi informasi,” tutup Sabana.
Comments