Hukum & KriminalNasionalTNI - POLRI

Polri Dalami TPPU Caleg DPRK Aceh Yang Kampanye Gunakan Dana Hasil Narkoba

0

POLRI, REPORTASE9.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Sofyan, Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, di Bareskrim pada Senin (3/6/2024).

“TPPU pasti (disangkakan), kami masih menyelidiki TPPU,” katanya dalam rilis pada Selasa (4/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sofyan menerima uang Rp380 juta, hasil mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta.

Dalam pengiriman itu, Sofyan dibantu oleh tiga tersangka, S alis G, RAF alias F dan IA, dimana salah satu tersangka merupakan adik dari Sofyan dan ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.

“Ada adik iparnya yang mengantarkan barang (70 kg sabu) ke Jakarta,” kata Mukti.

Sofyan ditangkap di Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024 setelah buron selama 2 bulan, saat tersangka sedang berbelanja di salah satu toko pakaian.

Menurut Mukti, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku menggunakan dana dari narkoba untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif.

“Informasinya ada,” kata Mukti.

Tersangka Sofyan yang merupakan bandar narkoba, juga pemodal sekaligus pemilik dari 70 kg sabu sendiri sudah menjalani tes narkoba dengan hasil negatif.

Sofyan juga memiliki komunikasi dengan seorang tersangka yang masih buron di Malaysia, dimana barang yang dikirimnya berasal dari Malaysia, dikirim melalui Aceh menuju Jakarta. (Sumber : Humas Polri/Reportase9.com)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like