Hukum & KriminalTNI - POLRI

Polri Ringkus Wanita Sukabumi Operator Jaringan Scam Online Internasional

0

POLRI, REPORTASE9.COM – Bareskrim Polri tangkap tersangka baru kasus dugaan penipuan scam online jaringan internasional berinisial L (27), wanita asal Sukabumi sesaat usai turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu (17/7/2024).

Hal ini disampaikan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7/2024).

“Pada hari Rabu, 17 Juli 2024, Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial L, seorang perempuan WNI berumur 27 tahun, berasal dari Sukabumi,” katanya.

Tersangka diamankan ketika baru saja melakukan perjalanan dari Dubai menuju Indonesia dan mendarat di Bandara Soetta, dimana L merupakan bagian dari kelompok scam online yang beroperasi di Dubai.

L diketahui bekerja sebagai operator scam online, dimana ia bersama-sama dengan tersangka lainnya yang sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri, yaitu tersangka ZS alias C, tersangka H dan terdakwa N.

“Tersangka L berperan sebagai operator, mendapat upah setiap bulannya sebesar 3500 dirham,” terang Alfis.

Tersangka L, jelas Alfis, mulanya menuju ke Dubai pada bulan April tahun 2023 tanpa ada yang mengorganisir, melainkan atas keinginan sendiri untuk liburan Hari Raya Idul Fitri ke tempat saudaranya yang sudah berada di Dubai.

Sesampainya di Dubai, L ditawari pekerjaan sebagai cleaning service di sebuah gedung, namun setelah datang kegedung ia dilakukan training untuk bekerja sebagai operator online scam selama 2 minggu.

“Ia dilatih oleh seorang WNA Thailand untuk memblasting tawaran pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi instagram,” ujarnya.

Karena terlibat dalam kasus ini, L akan dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun. (Sumber : Humas Polri/Reportase9.com)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like