BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru lakukan berbagai persiapan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru.
PSU tersebut dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menetapkan dan mengeluarkan amar putusan nomor 05/PHPU.WAKO/XXIII/2025 dalam beberapa hari yang lalu.
Persiapan tersebut diungkapkan KPU Banjarbaru saat pertemuan dan penyerahan salinan amar putusan kepada Pasangan Calon (Paslon) 01 serta partai pengusungnya.
Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar menyatakan, pihaknya siap menyelenggarakan PSU dan saat ini sudah melakukan beberapa persiapan.
“KPU Banjarbaru menghormati amar putusan MK dan kami siap melaksanakan bahkan saat ini telah melakukan beberapa persiapan PSU seperti koordinasi dan konsolidasi ke pihak-pihak terkait, sambil menunggu juknis dari KPU RI,” katanya saat kegiatan penyerahan salinan amar putusan tersebut, Kamis (27/02/2025) kemarin malam.
lebih lanjut, Dahtiar juga menegaskan, KPU Kota Banjarbaru hanya berperan sebagai penyelenggara, sementara kewenangan regulasinya tetap di KPU RI
“Ditanggal 24 Februari 2025 kita memohon petunjuk dan arahan kepada KPU Provinsi untuk disampaikan ke KPU RI, bagaimana tindak lanjut terhadap putusan MK, ini juga bentuk keseriusan kami dan gerak cepat menindak lanjuti keputusan MK,” ungkapnya.
Ia juga menejelaskan, KPU RI merancang jadwal PSU didaerah nya yang melaksanakan agar pada hari libur. Baik yang di jadwalkan dalam 30 hari, 60 hari maupun 80 hari pelaksanaan diupayakan hari Sabtu.
“Untuk Kota Banjarbaru kalaupun dihari libur jatuhnya dihari Sabtu 19 April 2025, tinggal menunggu juknis penetapan harinya itulah yang akan kita plenokan” tambahnya.
Ditempat yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Banjarbaru, Hereyanto mengatakan, jadwal PSU ini sesuai dengan informasi yang telah pihaknya himpun dari pertemuan KPU RI dengan Bawaslu, DKPP serta DPR RI.
Selain itu, Terkait rekapitulasi suara KPU RI mengusulkan di tingkat kecamatan dari tanggal 20 hingga 24 April 2025 dan di tingkat Kabupaten atau Kota tanggal 21 sampai dengan 25 April 2025.
“Usulan ini yang mana secara tegasnya nanti akan ada didalam juknis yang disampaikan kepada KPY Kabupaten atau Kota penyelenggara PSU,” pungkasnya. (Fdr/R9)
Comments